"Saya dukung penuh kehadiran RUU itu. Sebagai anggota Komite I DPD RI yang mitra dengan Menko Polhukam dan Menteri Hukum dan HAM, sangat siap untuk membahas nya," kata Abraham dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis.
RUU Perampasan Aset, kata Abraham, diharapkan bisa merampas atau menarik aset seseorang yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan.
Selain itu, dia juga berharap agar RUU ini tidak hanya digunakan untuk merampas aset para koruptor, tetapi juga pelaku tindak pidana ekonomi lainnya.
Baca juga: Komisi III DPR persilakan Pemerintah kirim draf RUU Perampasan Aset
Baca juga: Mahfud MD: RUU Perampasan Aset segera dikirim ke DPR
"Jika ada harta-harta yang diduga berasal dari kejahatan, yang tidak sesuai profil pendapatannya atau tidak sesuai dengan besaran pajak yang disetorkan, itu bisa jadi dianggap sebagai dugaan tindak pidana sehingga asetnya bisa dirampas," ujarnya.
Dia pun menyoroti Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang ditandatangani Indonesia pada 2003 dan melakukan ratifikasi dengan membuat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Baca juga: Wamenkumham sebut RUU Perampasan Aset sudah selesai
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, RUU Perampasan Aset sudah final dan akan dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat.
"Sudah selesai. Jadi, kemarin rapat internal pemerintah, kementerian, dan lembaga. Itu sudah kita final 'kan dan dalam waktu dekat kita akan kirim ke DPR," ujar Prof. Eddy, sapaan akrab Edward, Selasa (18/4).