"Kami sudah terima berkas Mario dan Shane atau P19 dari pihak kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Trunoyudo menjelaskan berkas dua tersangka yang sudah diterima kemudian akan dilengkapi kembali oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sesuai dengan catatan dari kejaksaan.
“Sekarang mulai tahap kelengkapan berkas kembali dari penyidik,” ucapnya.
Trunoyudo menambahkan apabila berkas yang dilengkapi tersebut sudah selesai akan dilimpahkan kembali ke kejaksaan dan menantikan proses pemeriksaan jaksa hingga dinyatakan lengkap atau P21.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjelaskan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (17) dalam kasus penganiayaan terhadap D (17) sudah tahap satu dengan terbitnya surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum (P16).
"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di Jaksa Penuntut Umum(JPU), " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu (25/3).
Trunoyudo menjelaskan berkas perkara kedua tersangka tersebut masih dalam proses penelitian pihak JPU.
"Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai dengan KUHAP atau sistem peradilan umum. Sejauh ini tak ada kendala penyidikan, " katanya.
Baca juga: AG dan jaksa ajukan banding terkait vonis 3,5 tahun
Baca juga: RS Mayapada jelaskan David membaik setelah lewat rangkaian pengobatan
Baca juga: Hakim: korban D habiskan biaya pengobatan rumah sakit Rp1,2 miliar
Baca juga: AG dan jaksa ajukan banding terkait vonis 3,5 tahun
Baca juga: RS Mayapada jelaskan David membaik setelah lewat rangkaian pengobatan
Baca juga: Hakim: korban D habiskan biaya pengobatan rumah sakit Rp1,2 miliar