Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan tidak semua petugas atau juru parkir di Kota Yogyakarta dapat menaikkan tarif parkir hingga maksimal lima kali lipat saat libur Lebaran 2023.

"Tidak bisa kemudian ada petugas parkir tiban yang memanfaatkan momentum libur lebaran dan menaikkan tarif lima kali lipat tanpa memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan sebagai pengelola parkir swasta," kata Koordinator Substansi Hubungan Masyarakat, Biro Umum, Hubungan Masyarakat dan Protokol Setda DIY Ditya Nanaryo Aji dalam keterangannya di Yogyakarta, Selasa.

Hal itu mengacu Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 149 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang perparkiran disebutkan pungutan jasa parkir paling tinggi lima kali tarif yang ditetapkan pada tempat khusus parkir milik pemda.

Pengelola parkir yang dapat memungut jasa parkir hingga maksimal lima kali lipat harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya perusahaan parkir swasta berbadan hukum resmi yang ditunjuk oleh Pemkot Yogyakarta selaku pengelola parkir badan jalan.

Baca juga: Yogyakarta buka kesempatan bagi swasta investasi pengelolaan parkir

"Tanpa memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan sebagai pengelola parkir swasta, kalau ada atau ditemukan di lapangan maka dapat dikategorikan bahwa mereka ilegal," kata dia.

Jika pemungutan parkir tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat melapor melalui nomor kontak 081802704212 atau melalui menu aduan di aplikasi Jogja Smart Service.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 061/1007 tentang Ketertiban Pelayanan Parkir di Kota Yogyakarta Dalam Menyambut Idul Fitri 1444 Hijriah, disebutkan bahwa juru parkir harus menggunakan karcis resmi yang telah terporporasi dan menggunakan seragam juru parkir resmi Kota Yogyakarta.

Mengacu SE itu, tarif parkir di Kota Yogyakarta terbagi dalam 3 kawasan, yaitu kawasan satu, kawasan dua, dan kawasan tiga.

Kawasan satu merupakan lokasi parkir di sekitar tujuan wisata meliputi Jalan Mangkubumi, Jalan Margo Utomo, Jalan Wongsodirjan, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof Yohanes, Jalan Secodiningratan, Jalan Pajeksan, Jalan Beskalan, Jalan Reksobayan, Jalan Sosrowijayan, Jalan Perwakilan, Jalan Suryatmajan, Jalan Ketandan, Jalan Kebun Raya Gembira Loka, TKP Senopati, TKP Ngabean, TKP Sriwedari, TKP Limaran, dan TKP Malioboro 1 dan 2.

Baca juga: Gubernur DIY usul parkir di dekat Malioboro dikenakan tarif premium

Pada kawasan itu tarif yang ditetapkan sesuai SE, yakni tarif bus besar Rp75.000 untuk tiga jam pertama, selebihnya setiap jamnya dikenai tarif Rp25.000.

Untuk bus sedang tarif tiga jam pertama Rp50.000, selebihnya Rp15.000 setiap jamnya. Tarif parkir mobil, dua jam pertama Rp5.000, selebihnya Rp2.500, sedangkan motor tarif dua jam pertama Rp2.000, selebihnya Rp1.500 tiap jamya.

Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan keputusan menaikkan tarif parkir tidak bisa sembarangan.

Keputusan itu, kata dia, wajib memperhatikan beberapa hal, di antaranya daya beli masyarakat serta fasilitas yang disediakan.

Ia juga meminta pengelola parkir memasang informasi tarif parkir secara transparan kepada calon pengguna jasa.

Baca juga: Yogyakarta terapkan tarif parkir baru di kawasan premium

"Menginformasikan tarifnya, sehingga masyarakat yang memilih. Masyarakat jangan dijebak," kata dia.