Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai barang bukti seperti uang tunai dan logam mulia saat menggeledah empat lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
"Dari proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen, uang dalam bentuk rupiah, valas, deposito dan logam mulia, yang saat ini keseluruhan nilainya masih dihitung, namun diperkirakan dapat mencapai puluhan miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Ali menerangkan lokasi yang digeledah yakni Kantor Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah, serta kantor pihak swasta yaitu PT IPA (Istana Putra Abadi), PT RRR (Rinenggo Ria Raya) dan PT PP (Prawiramas Puriprima). Keempat lokasi yang digeledah tersebut berlokasi di Kota Semarang.
Penyidik KPK selanjutnya akan melakukan analisis dan penyitaan terhadap bukti-bukti tersebut.
Penyidik juga akan mengonfirmasi alat bukti tersebut dengan para pihak yang akan segera dipanggil penyidik.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (13/4) menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.
para tersangka tersebut terdiri dari empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS) dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).
Sedangkan enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
Baca juga: Menhub dukung KPK tuntaskan kasus dugaan korupsi proyek perkeretaapian
Baca juga: KPK: Korupsi pembangunan rel kereta bahayakan keselamatan masyarakat
Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta tersebut diduga terjadi pada Tahun Anggaran 2021-2022 pada proyek sebagai berikut:
1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan.
3. Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Kisaran suap yang diterima yakni sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan para tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 April 2023 sampai dengan 1 Mei 2023 di beberapa Rutan KPK.
Atas perbuatan para tersangka penerima suap, menurut dia, dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan para tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK sita uang tunai Rp5,6 miliar terkait korupsi di DJKA
Baca juga: Menhub dukung KPK tuntaskan kasus dugaan korupsi proyek perkeretaapian
KPK sita emas dan valas dalam penggeledahan terkait korupsi di DJKA
18 April 2023 19:02 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023
Tags: