KPK sita aset Ricky Pagawak senilai Rp10 miliar
18 April 2023 16:24 WIB
Dokumentasi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tersangka kasus dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset dalam berbagai bentuk milik Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) yang bernilai lebih dari Rp10 miliar.
"Aset dimaksud yaitu dua unit mobil dan empat bidang tanah beserta bangunan di atasnya berupa tiga homestay dan satu rumah tinggal. Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp10 Miliar lebih," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Ali menerangkan tanah dan bangunan milik tersangka RHP tersebut berlokasi di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani.
Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan Ricky Ham Pagawak selama 40 hari
Baca juga: KPK: Bupati Mamberamo Tengah diduga terima suap Rp200 miliar
Penyitaan tersebut juga dilakukan dalam rangka pemulihan aset (asset recovery) sebagai bagian dari proses penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran aset dari tersangka RHP melalui pemeriksaan saksi-saksi sekaligus dengan melibatkan Tim Asset Tracing pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK," ujarnya.
KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Penyidik KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ricky Ham Pagawak langsung menghilang sejak penetapan sebagai tersangka, dan namanya langsung masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022.
Baca juga: KPK: Pengembalian aliran uang hasil korupsi tidak gugurkan pidana
Yang bersangkutan diketahui sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama 7 bulan.
Pelarian nya berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaan RHP di Indonesia di awal Februari 2023, hingga akhirnya ditangkap pada hari Minggu (19/2) di Abepura.
KPK juga telah memperpanjang masa penahanan Ricky Ham Pagawak sampai 20 April 2023 demi kepentingan penyidikan.
"Aset dimaksud yaitu dua unit mobil dan empat bidang tanah beserta bangunan di atasnya berupa tiga homestay dan satu rumah tinggal. Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp10 Miliar lebih," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Ali menerangkan tanah dan bangunan milik tersangka RHP tersebut berlokasi di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani.
Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan Ricky Ham Pagawak selama 40 hari
Baca juga: KPK: Bupati Mamberamo Tengah diduga terima suap Rp200 miliar
Penyitaan tersebut juga dilakukan dalam rangka pemulihan aset (asset recovery) sebagai bagian dari proses penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran aset dari tersangka RHP melalui pemeriksaan saksi-saksi sekaligus dengan melibatkan Tim Asset Tracing pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK," ujarnya.
KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Penyidik KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ricky Ham Pagawak langsung menghilang sejak penetapan sebagai tersangka, dan namanya langsung masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022.
Baca juga: KPK: Pengembalian aliran uang hasil korupsi tidak gugurkan pidana
Yang bersangkutan diketahui sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama 7 bulan.
Pelarian nya berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaan RHP di Indonesia di awal Februari 2023, hingga akhirnya ditangkap pada hari Minggu (19/2) di Abepura.
KPK juga telah memperpanjang masa penahanan Ricky Ham Pagawak sampai 20 April 2023 demi kepentingan penyidikan.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023
Tags: