Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia meminta seluruh partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 agar mencermati daftar pemilih sementara pemilu yang sudah diterbitkan.
"Kami mohon (semua parpol peserta Pemilu 2024) untuk mencermati daftar pemilih sementara," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.
Dengan mencermati DPS Pemilu 2024, lanjut Hasyim, apabila ada anggota partai politik yang belum masuk ke dalam daftar pemilih sementara, KPU akan memasukkannya.
Baca juga: KPU tetapkan total DPS Pemilu 2024 lebih 205 juta orang
Saat ini, jelas Hasyim, salinan DPS Pemilu 2024, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), telah disampaikan oleh segenap jajaran KPU di tingkat kabupaten/kota kepada partai politik peserta pemilu di kabupaten/kotanya masing-masing.
Dengan demikian, partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional juga sudah memiliki salinan daftar pemilih sementara itu.
"Salinan DPS, menurut UU Pemilu, sudah disampaikan oleh teman-teman KPU kabupaten/kota kepada para peserta pemilu di tingkat kabupaten/kota masing-masing sehingga sesungguhnya di tingkat nasional partai politik juga sudah memiliki itu," kata dia.
Baca juga: KPU RI: Semua persiapan hadapi gugatan Partai Berkarya telah dilakukan
Sebelumnya, KPU RI menetapkan total pemilih yang masuk daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024, baik di dalam maupun luar negeri, mencapai 205.853.518 orang.
"Pada akhirnya, jumlah daftar pemilih sementara kita adalah 205.853.518 orang," ujar Hasyim Asy'ari dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.
Baca juga: PPLN Tokyo ajukan 24.059 pemilih ke KPU untuk DPSLN Pemilu 2024
Hasyim juga menyampaikan 205.853.518 orang pemilih itu terdiri atas pemilih lelaki sebanyak 102.847.040 orang dan pemilih perempuan sebanyak 103.006.478 orang.
Laporan rekapitulasi DPS itu berasal dari 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, dan 83.860 desa/kelurahan/PPLN di dalam dan luar negeri dengan total tempat pemungutan suara (TPS) di dalam dan luar negeri sebanyak 823.287 TPS.
Rincian mengenai DPS itu dimuat dalam Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca juga: KPU berencana merevisi PKPU tentang Kampanye Pemilu
Baca juga: KPU RI akan berikan akses Silon pada Bawaslu
Baca juga: Mahfud MD tegaskan Pemilu 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal
KPU RI minta parpol peserta Pemilu 2024 cermati DPS
18 April 2023 13:29 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (18/4/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023
Tags: