Jakarta Raya (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi di gerai keliling (SIM Keliling) pada Selasa atau H-4 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 dari pukul 08.00 hingga 13.30 WIB.

Berdasarkan unggahan informasi di Instagram resmi Ditlantas Polda Metro Jaya pada Selasa, lima layanan SIM Keliling yang membuka layanan antara lain di Mal Grand Cakung (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Mal Citraland (Jakarta Barat), Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat) dan LTC Glodok (Jakarta Barat).

Adapun dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM di Gerai SIM Keliling antara lain KTP asli, SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi di lokasi gerai.

Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang masa berlaku SIM yang masih berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C, dengan biaya Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Pemohon juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi tersebut.

Adapun untuk SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Layanan SIM Keliling libur pada 19-25 April

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa layanan SIM di Satpas DKI dan SIM Keliling diliburkan pada 19-25 April 2023 menyusul Hari Raya Idul Fitri.

Kendati demikian, bagi warga yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode 19-25 April 2023 dapat melakukan perpanjangan pada tenggat waktu 26 April hingga 3 Mei 2023.

Namun jika pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada 19-25 April namun tidak melakukan perpanjangan pada 26 April hingga 3 Mei 2023, maka tidak bisa melakukan perpanjangan SIM melainkan harus melalui mekanisme penerbitan baru.

Baca juga: Layanan perpanjangan dan pembuatan SIM tutup selama libur Lebaran
Baca juga: Minggu, Polda Metro buka dua titik layanan SIM Keliling