Jambi (ANTARA) - Penyidik Unit Tipidkor Polresta Jambi menetapkan Kepala SMAN 8 Kota Jambi berinisial S (59) tersangka kasus tindak pidana gratifikasi berhubungan dengan penerimaan siswa 2021.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi di Jambi, Senin, mengatakan kejadian sekitar Agustus 2001.
"Korbannya ada 120 orang siswa dan terlapor tersangka berinisial S (59) warga Kota Jambi," kata Kapolresta Jambi.
Adapun modus operandi tersangka, kata Kapolresta, bahwa tersangka yang menjabat selaku kepala sekolah SMAN 8 Kota Jambi, pada tahun 2021 sekitar bulan Juli menerima 120 orang siswa di luar dari pada PPDB ini adalah penerimaan peserta didik baru yang dilakukan secara online dimana kuota tahun 2002 sebanyak 342 siswa.
Sementara yang diterima melalui PKBM ini sebanyak 120 orang siswa atau di luar dari pada yang telah ditetapkan.
Di mana masing-masing siswa dipungut biaya baik untuk pembelian sebesar Rp2 juta hingga Rp8 juta.
Kemudian selanjutnya dari 120 siswa tersebut ini dibagi menjadi dua kelas yang pertama, kelas 10 IPA B1 dan 10 IPA B2.
Siswa tersebut mengikuti pembelajaran secara daring atau online dan tatap muka di SMAN 8 kota Jambi dengan pengajar pelaku S dan beberapa orang honorer.
Namun para siswa ini tidak tercatat dalam Dapodik sebagai siswa SMAN 8 Kota Jambi, melainkan didaftarkan di PKBM.
Sementara itu uang yang berhasil dikumpulkan untuk biaya seragam Rp47,9 juta, pendaftaran PKBM 31 juta, sedangkan sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka dan digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.
"Akibat perbuatan tersebut 120 siswa tersebut tidak terdaftar sebagai siswa SMAN 8 Kota Jambi," katanya.
Polisi tetapkan tersangka eks Kepsek SMA 8 Kota Jambi
17 April 2023 21:25 WIB
Pers rilis kasus gratifikasi yang dilakukan Mantan Kepsek SMA Negeri 8 Kota Jambi, Senin (17/4/2023). (ANTARA/Tuyani)
Pewarta: Tuyani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023
Tags: