Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah kepada 212 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh wilayah provinsi itu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Maliki di Kupang, Senin mengatakan WBP yang menerima remisi khusus itu adalah mereka yang sebelumnya sudah diusulkan dan tersebar di semua lembaga pemasyarakatan dan Rutan di NTT.
“Jumlah itu adalah mereka yang sudah pasti menerima remisi khusus, baik remisi tanpa bebas dan remisi bebas,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa yang mendapatkan resmi khusus I tanpa bebas untuk 15 hari sebanyak 66 orang, sementara satu bulan 103 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 31 orang dan dua bulan sebanyak 11 orang WBP.
“Sementara untuk yang langsung bebas hanya satu orang saja dari Lapas Ende," ujar dia.
Menurut dia, pemberian remisi itu diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dengan dibuktikan bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Selain itu, kata dia, WBP juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan dengan predikat baik.
Maliki menjelaskan pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga WBP dapat segera kembali ke tengah masyarakat.
"Tujuan reintegrasi sosial dalam pelaksanaan pidana penjara memberikan perhatian yang seimbang antara masyarakat dan narapidana," ujarnya.
Dia menambahkan narapidana juga harus mendapatkan kesempatan yang luas untuk bersosialisasi dengan masyarakat dan pada sisi lain masyarakat harus berpartisipasi aktif memberikan dukungan dalam pembinaan narapidana sebagai wujud tanggung jawab sosial.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana D Jone mengharapkan agar remisi yang diberikan itu bisa menjadi motivasi bagi WBP untuk mengevaluasi diri.
"Pemberian remisi khusus Idul Fitri tahun ini diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi WBP untuk selalu mengevaluasi diri dan terus berusaha menjadi orang yang lebih baik," ujarnya.
Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi NTT mencatat saat ini jumlah WBP yang menghuni Lapas dan Rutan di NTT mencapai 2.941 orang dengan rincian tahanan berjumlah 483 dan narapidana berjumlah 2.458 orang.
Kanwil Kemenkumham NTT berikan remisi kepada 212 WBP di NTT
17 April 2023 17:07 WIB
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTT Maliki. ANTARA/Kornelis Kaha
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023
Tags: