Kemendag temukan pelumas ilegal senilai Rp16,5 miliar di Tangerang
17 April 2023 14:10 WIB
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga saat meninjau pabrik pelumas ilegal di Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)
Tangerang, Banten (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperlihatkan temuan produk pelumas atau oli ilegal sebanyak 1.153 drum dengan nilai mencapai Rp16,5 miliar di Tangerang, Banten, Senin.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan bahwa penemuan ini berdasarkan hasil laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kemendag, aparat penegak hukum dan unit-unit terkait.
"Ini perlindungan kepada konsumen, jangan sampai konsumen dirugikan, jangan sampai ada tindakan yang melanggar hukum, kalau ada pemalsuan kan tidak boleh, memperdagangkan sesuatu yang dipalsukan, ini kan tentunya merugikan konsumen," ujar Jerry di Tangerang, Banten, Senin.
Temuan ini meliputi pabrik produk pelumas, mesin-mesin, puluhan drum, 196.734 botol oli bekas, paket siap kirim dan stiker kemasan botol oli. Pabrik tersebut memproduksi pelumas yang dikemas menggunakan beberapa merek ternama.
Baca juga: Wamendag sebut harga kebutuhan pokok di dua pasar Bandung turun
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Khakim Kudiarto menyampaikan masih mendalami modus dari pemalsuan pelumas palsu. Menurut Khakim, saat ini Kemendag bersama unit-unit terkait sedang melakukan uji coba terhadap pelumas tersebut.
"Masih dalam pendalaman bagaimana modus, proses distribusinya dan penjualan," kata Khakim.
Khakim mengatakan pembuat pelumas ilegal telah melanggar Undang-undang (UU) Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Baca juga: Wamendag: Sektor perdagangan signifikan tingkatkan pertumbuhan ekonomi
Baca juga: Wamendag dengar keluhan pedagang saat cek harga di Pasar Jimbaran
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan bahwa penemuan ini berdasarkan hasil laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kemendag, aparat penegak hukum dan unit-unit terkait.
"Ini perlindungan kepada konsumen, jangan sampai konsumen dirugikan, jangan sampai ada tindakan yang melanggar hukum, kalau ada pemalsuan kan tidak boleh, memperdagangkan sesuatu yang dipalsukan, ini kan tentunya merugikan konsumen," ujar Jerry di Tangerang, Banten, Senin.
Temuan ini meliputi pabrik produk pelumas, mesin-mesin, puluhan drum, 196.734 botol oli bekas, paket siap kirim dan stiker kemasan botol oli. Pabrik tersebut memproduksi pelumas yang dikemas menggunakan beberapa merek ternama.
Baca juga: Wamendag sebut harga kebutuhan pokok di dua pasar Bandung turun
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Khakim Kudiarto menyampaikan masih mendalami modus dari pemalsuan pelumas palsu. Menurut Khakim, saat ini Kemendag bersama unit-unit terkait sedang melakukan uji coba terhadap pelumas tersebut.
"Masih dalam pendalaman bagaimana modus, proses distribusinya dan penjualan," kata Khakim.
Khakim mengatakan pembuat pelumas ilegal telah melanggar Undang-undang (UU) Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Baca juga: Wamendag: Sektor perdagangan signifikan tingkatkan pertumbuhan ekonomi
Baca juga: Wamendag dengar keluhan pedagang saat cek harga di Pasar Jimbaran
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023
Tags: