Jakarta (ANTARA News) - Rencana pemerintah memberlakukan kewajiban sepeda motor memenuhi standar emisi European Emission Standard (EURO) 3 pertengahan tahun depan ternyata punya kendala.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Syafrudin mengatakan kendala utama dalam penerapan standar emisi EURO 3 adalah bahan bakar karena masih ada ditemukan bahan bakar yang mengandung timbal dan kadar oktan yang kurang.

"Kendala utama adalah bahan bakar. Kalau mau menerapkan standar tersebut, maka perlu ada bahan bakar khusus," ujar Ahmad di Jakarta, Senin.

Awal pekan ini Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengumumkan standar EURO 3 berlaku sejak 1 Agustus 2013.

Penerapan EURO 3 tersebut juga dituangkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup 23/2012 tentang perubahan atas peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup 10/2012 tentang baku emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru kategori L3.

Selain itu juga, lanjut dia, pihaknya menemukan adanya kadar oktan yang kurang dari 91 pada BBM nontimbal.

"Lagi-lagi yang perlu diperhatikan adalah pengawasan kualitasnya," tambah dia.

EURO adalah standar emisi kendaraan bermotor di Eropa yang juga diadopsi oleh beberapa negara di dunia. EURO mensyaratkan kendaraan yang baru diproduksi harus memiliki kadar gas buang seperti nitrogen oksida, hidrokarbon, dan karbon monoksida berada di bawah ambang tertentu.

Pada EURO 3, sebuah kendaraan roda dua dengan kapasitas silinder kurang dari 50 cm3 hanya boleh menghasilkan 0.8 gram/kilometer Hidrokarbon (HC), 0,15 gram/kilometer Nitrogen Oksida (NOx), dan hanya 2 gram/kilometer untuk Karbonmonoksida (CO).

Kendaraan roda dua dengan kapasitas silinder lebih dari 50 cm3 hanya boleh menghasilkan 0.3 gram/kilometer Hidrokarbon (HC), 0,15 gram/kilometer Nitrogen Oksida (NOx), dan hanya 2 gram/kilometer untuk Karbonmonoksida (CO).

(I025)