Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menindaklanjuti 17 pengaduan dan konsultasi karyawan karena perusahaan enggan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2023 bagi pekerja mereka.
"Sebanyak 17 laporan tersebut terdiri dari empat laporan disampaikan melalui surat resmi ke Posko Satgas Pengaduan THR, dan 11 laporan disampaikan melalui layanan pengaduan online, dan dua laporan tatap muka atau offline," kata Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi, di Pekanbaru, Sabtu.
Ia mengatakan, pengaduan yang disampaikan terkait 12 perusahaan di Riau dilaporkan oleh karyawan, karena tidak membayarkan THR.
Menurut Imron, THR merupakan pendapatan di luar gaji atau non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
"Kita berharap pekerja yang merasa berhak dengan THR, namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, agar melapor ke Posko THR provinsi dan kabupaten kota," katanya pula.
Prosedur pengaduan THR bisa melalui surat ke Kantor Disnakertrans Riau atau via WhatsApp ke nomor pengaduan Raja Dedi Suhanda (081378888045), Syafrizal (085271517303), Martapeli (081268040685), Rita Yuliani (081371011666), dan Tomi Hariyadi (085274755599).
Jika upaya tersebut tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, katanya lagi, maka pihaknya langsung membuat surat panggilan untuk dilakukan mediasi.
Bagi perusahaan yang tidak peduli bisa kena sanksi administratif berupa teguran sampai pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin perusahaan.
"Kami berharap pekerja yang merasa berhak menerima THR, namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, agar melapor sejak H-7 Idul Fitri 2023," demikian Imron.
Baca juga: Posko pengaduan THR dibuka Disnakertrans Riau, fisik dan via medsos
Baca juga: Disnakertrans Riau imbau perusahaan segera membayarkan THR karyawan
Disnakertrans Riau menindaklanjuti 17 pengaduan THR
15 April 2023 23:55 WIB
Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi,. Dok. ANTARA
Pewarta: Frislidia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023
Tags: