Jakarta (ANTARA) -
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memaksimalkan sistem informasi publik yang sudah berjalan.

Dia meminta sistem informasi digital yang dimiliki KPU dan Bawaslu, seperti SIPOL, SILON, SIDALIH, SIGAP Bawaslu, dan SIPP Bawaslu diharapkan dapat mengakomodasi keterbukaan informasi publik secara merata.
"Kami berharap dari hadirnya sistem ini akan menyajikan sistem yang transparan, aksesibel, dan akuntabel. Tetapi justru yang terjadi, sistem informasi yang digunakan oleh penyelenggara pemilu seakan berada di ruang yang gelap," kata Neni dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Sabtu.

Dia mengatakan inovasi yang mewarnai penyelenggaraan pemilu melalui sistem informasi digital, sebaiknya juga menyediakan informasi yang dapat diakses masyarakat dan sesama penyelenggara pemilu.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta menilai sistem informasi pendukung proses pemutakhiran data pemilih melalui SIDALIH masih bermasalah, khususnya, mengenai Peraturan KPU (PKPU) No. 7/2022 pada proses pembentukan daftar pemilih.

Dia menjelaskan, hasil pemutakhiran data pemilih yang diamanatkan adalah melalui proses pleno berjenjang dari tingkat kelurahan/desa sampai kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
"Dalam hal ini pelanggaran secara terstruktur dan masif yang terjadi adalah hasil yang dibacakan tidak sesuai dengan pleno berjenjang, melainkan justru membacakan hasil dari petikan SIDALIH. Ini bukan hal yang sederhana," kata Kaka​​​​​​​.

Selain itu, dia menilai Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) belum sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU.

"Saya minta kepada Ketua KPU untuk melanjutkan dan menyelesaikan proses Daftar Pemilih Tetap (DPT) ini sesuai dengan apa yang termaktub dalam UU Pemilu dan PKPU dalam pembentukan DPT ini secara utuh dan benar," kata dia.

Dia juga meminta agar Bawaslu mengawasi dan mengambil tindakan atas kejadian yang masih belum sesuai dengan PKPU, mengingat hal tersebut merupakan hal yang krusial menjelang Pemilu 2024 mendatang.

"Bawaslu juga harus ambil tindakan yang efektif karena pengawasan dalam data pemilih menjadi hal yang krusial," ucap Kaka.

Baca juga: KPU berencana merevisi PKPU tentang Kampanye Pemilu
Baca juga: KPU RI akan berikan akses Silon pada Bawaslu