Dia meminta sistem informasi digital yang dimiliki KPU dan Bawaslu, seperti SIPOL, SILON, SIDALIH, SIGAP Bawaslu, dan SIPP Bawaslu diharapkan dapat mengakomodasi keterbukaan informasi publik secara merata.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta menilai sistem informasi pendukung proses pemutakhiran data pemilih melalui SIDALIH masih bermasalah, khususnya, mengenai Peraturan KPU (PKPU) No. 7/2022 pada proses pembentukan daftar pemilih.
Dia menjelaskan, hasil pemutakhiran data pemilih yang diamanatkan adalah melalui proses pleno berjenjang dari tingkat kelurahan/desa sampai kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
Selain itu, dia menilai Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) belum sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU.
"Saya minta kepada Ketua KPU untuk melanjutkan dan menyelesaikan proses Daftar Pemilih Tetap (DPT) ini sesuai dengan apa yang termaktub dalam UU Pemilu dan PKPU dalam pembentukan DPT ini secara utuh dan benar," kata dia.
Dia juga meminta agar Bawaslu mengawasi dan mengambil tindakan atas kejadian yang masih belum sesuai dengan PKPU, mengingat hal tersebut merupakan hal yang krusial menjelang Pemilu 2024 mendatang.
Baca juga: KPU berencana merevisi PKPU tentang Kampanye Pemilu
Baca juga: KPU RI akan berikan akses Silon pada Bawaslu