Banda Aceh resmi miliki qanun khusus pencegahan narkoba
15 April 2023 21:50 WIB
Ilustrasi - Seorang pelajar sekolah memperlihatkan poster ajakan millenial sehat tanpa narkoba saat berkampanye memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj)
Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh telah mengesahkan qanun pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GNPN), maka secara resmi kini Banda Aceh telah memiliki peraturan khususnya.
"Qanun ini sangat penting untuk memerangi narkoba di Banda Aceh, karena narkoba bisa menghancurkan setiap sendi kehidupan, merusak mental dan moral generasi muda," kata Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, di Banda Aceh, Sabtu.
Qanun P4GNPN tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPRK di ruang sidang utama DPRK Banda Aceh, yang turut dihadiri Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq.
Farid mengatakan penyalahgunaan narkoba akan berdampak terhadap meningkatnya kriminalitas yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga, karena adanya pencurian, perampokan, aksi begal dan sebagainya yang umumnya dilakukan oleh para pecandu yang membutuhkan uang untuk membeli narkoba.
"Lebih luas lagi dapat menyebabkan anjloknya perekonomian masyarakat, rusaknya nilai-nilai sosial dan budaya, dan pada gilirannya kelak akan menghancurkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh," ujarnya.
Farid menyampaikan pencegahan adalah upaya awal yang wajib dilakukan sebagai langkah preventif, salah satunya dengan meningkatkan sosialisasi bahaya narkoba terhadap pelajar dan generasi muda serta segenap lapisan masyarakat.
“Serta peningkatan pengawasan secara swadaya masyarakat dengan kesadaran dan kepedulian bersama untuk kemudian awasi, cegah, dan laporkan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Ramza Harli selaku penggagas qanun menyebutkan berdasarkan data yang diperoleh dari Polresta Banda Aceh dalam kurun 2021 terdapat 90 kasus narkotika yang ditangani baik kasus ganja maupun sabu-sabu.
Sedangkan berdasarkan data Kejari Kota Banda Aceh, pada 2019 terungkap 269 kasus dan pada 2020 sebanyak 331 kasus. Artinya, terdapat peningkatan sebesar 18,73 persen.
Kemudian, pada 2021 juga terdapat 42 orang pengguna narkotika yang direhabilitasi di Banda Aceh, mereka tersebar di beberapa lembaga dan instansi.
Dalam menghadapi hal tersebut kata Ramza, Komisi I DPRK Banda Aceh berpikir bahwa Pemerintah Kota Banda harus melakukan
"Maka qanun P4GNPN ini merupakan langkah nyata untuk mengantisipasi peredaran narkotika, karena kita sudah punya kebijakan atau payung hukum nya," katanya.
Dirinya menambahkan dengan adanya payung hukum tersebut, maka penanganan masalah narkotika dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, pemberantasan, pemberdayaan, rehabilitasi dan pasca rehabilitasi.
"Hadirnya qanun ini tidak terlepas dari kesungguhan semua pihak yang telah mencurahkan pemikiran, yang akhirnya pembahasan pasal demi pasal selesai seluruhnya," demikian Ramza.
Baca juga: DPR Aceh wacanakan qanun legalisasi ganja untuk medis
Baca juga: DPRA sahkan lima qanun Aceh program prioritas 2022
"Qanun ini sangat penting untuk memerangi narkoba di Banda Aceh, karena narkoba bisa menghancurkan setiap sendi kehidupan, merusak mental dan moral generasi muda," kata Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, di Banda Aceh, Sabtu.
Qanun P4GNPN tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPRK di ruang sidang utama DPRK Banda Aceh, yang turut dihadiri Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq.
Farid mengatakan penyalahgunaan narkoba akan berdampak terhadap meningkatnya kriminalitas yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga, karena adanya pencurian, perampokan, aksi begal dan sebagainya yang umumnya dilakukan oleh para pecandu yang membutuhkan uang untuk membeli narkoba.
"Lebih luas lagi dapat menyebabkan anjloknya perekonomian masyarakat, rusaknya nilai-nilai sosial dan budaya, dan pada gilirannya kelak akan menghancurkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh," ujarnya.
Farid menyampaikan pencegahan adalah upaya awal yang wajib dilakukan sebagai langkah preventif, salah satunya dengan meningkatkan sosialisasi bahaya narkoba terhadap pelajar dan generasi muda serta segenap lapisan masyarakat.
“Serta peningkatan pengawasan secara swadaya masyarakat dengan kesadaran dan kepedulian bersama untuk kemudian awasi, cegah, dan laporkan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Ramza Harli selaku penggagas qanun menyebutkan berdasarkan data yang diperoleh dari Polresta Banda Aceh dalam kurun 2021 terdapat 90 kasus narkotika yang ditangani baik kasus ganja maupun sabu-sabu.
Sedangkan berdasarkan data Kejari Kota Banda Aceh, pada 2019 terungkap 269 kasus dan pada 2020 sebanyak 331 kasus. Artinya, terdapat peningkatan sebesar 18,73 persen.
Kemudian, pada 2021 juga terdapat 42 orang pengguna narkotika yang direhabilitasi di Banda Aceh, mereka tersebar di beberapa lembaga dan instansi.
Dalam menghadapi hal tersebut kata Ramza, Komisi I DPRK Banda Aceh berpikir bahwa Pemerintah Kota Banda harus melakukan
"Maka qanun P4GNPN ini merupakan langkah nyata untuk mengantisipasi peredaran narkotika, karena kita sudah punya kebijakan atau payung hukum nya," katanya.
Dirinya menambahkan dengan adanya payung hukum tersebut, maka penanganan masalah narkotika dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, pemberantasan, pemberdayaan, rehabilitasi dan pasca rehabilitasi.
"Hadirnya qanun ini tidak terlepas dari kesungguhan semua pihak yang telah mencurahkan pemikiran, yang akhirnya pembahasan pasal demi pasal selesai seluruhnya," demikian Ramza.
Baca juga: DPR Aceh wacanakan qanun legalisasi ganja untuk medis
Baca juga: DPRA sahkan lima qanun Aceh program prioritas 2022
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023
Tags: