Kasus kekerasan seksual anak Baubau diminta pertimbangkan saksi korban
15 April 2023 13:40 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar pada acara Focus Group Discussion bertajuk "Upaya Perlindungan Khusus Anak yang Berhadapan dengan Hukum" di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (15/4/2023). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Purwokerto (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta polisi agar kasus kekerasan seksual yang menimpa dua perempuan di bawah umur di Baubau, Sulawesi Tenggara, juga mempertimbangkan keterangan saksi korban.
"Seharusnya korban yang juga sebagai saksi, keterangannya dipertimbangkan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar di sela-sela acara Focus Group Discussion bertajuk "Upaya Perlindungan Khusus Anak yang Berhadapan dengan Hukum" di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu.
Sejauh ini, menurut Nahar, keterangan korban belum banyak digali untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan dalam hal mengungkap pelaku kasus ini.
Baca juga: KPPPA minta Polri usut tuntas kekerasan seksual anak di Baubau
Pihaknya pun berharap agar dapat dilakukan visum et psikiatrikum (VEP) atau pemeriksaan khusus oleh ahli.
Polres Baubau telah menetapkan kakak dari dua korban anak sebagai tersangka dalam kasus ini.
Nahar berpendapat, terduga pelaku yang disangkakan pernah mengalami pencabulan seharusnya juga didalami.
"Jangan-jangan ada pelaku lainnya," kata Nahar.
Baca juga: Proses hukum pemerkosaan siswi di Sulsel dipastikan sesuai UU SPPA
Nahar mengatakan hingga saat ini penanganan kasus tersebut masih berstatus P19 atau berkas perkara dikembalikan kejaksaan setempat ke kepolisian untuk dilengkapi.
Sebelumnya, kasus kekerasan seksual ini dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Baubau pada akhir 2022.
Setelah pemeriksaan, polisi langsung menetapkan kakak korban yang berusia 19 tahun sebagai tersangka berdasarkan bukti dan keterangan pelaku.
Baca juga: KemenPPPA dorong pemberatan hukuman guru pelaku pencabulan siswa Sulut
Namun, ibu korban menyangkal tuduhan anaknya menjadi pelaku tindak pidana tersebut dan menegaskan pelakunya bukan anaknya.
"Seharusnya korban yang juga sebagai saksi, keterangannya dipertimbangkan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar di sela-sela acara Focus Group Discussion bertajuk "Upaya Perlindungan Khusus Anak yang Berhadapan dengan Hukum" di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu.
Sejauh ini, menurut Nahar, keterangan korban belum banyak digali untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan dalam hal mengungkap pelaku kasus ini.
Baca juga: KPPPA minta Polri usut tuntas kekerasan seksual anak di Baubau
Pihaknya pun berharap agar dapat dilakukan visum et psikiatrikum (VEP) atau pemeriksaan khusus oleh ahli.
Polres Baubau telah menetapkan kakak dari dua korban anak sebagai tersangka dalam kasus ini.
Nahar berpendapat, terduga pelaku yang disangkakan pernah mengalami pencabulan seharusnya juga didalami.
"Jangan-jangan ada pelaku lainnya," kata Nahar.
Baca juga: Proses hukum pemerkosaan siswi di Sulsel dipastikan sesuai UU SPPA
Nahar mengatakan hingga saat ini penanganan kasus tersebut masih berstatus P19 atau berkas perkara dikembalikan kejaksaan setempat ke kepolisian untuk dilengkapi.
Sebelumnya, kasus kekerasan seksual ini dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Baubau pada akhir 2022.
Setelah pemeriksaan, polisi langsung menetapkan kakak korban yang berusia 19 tahun sebagai tersangka berdasarkan bukti dan keterangan pelaku.
Baca juga: KemenPPPA dorong pemberatan hukuman guru pelaku pencabulan siswa Sulut
Namun, ibu korban menyangkal tuduhan anaknya menjadi pelaku tindak pidana tersebut dan menegaskan pelakunya bukan anaknya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023
Tags: