Garut (ANTARA News) - Bupati Garut, Aceng Fikri siap menerima apa pun putusan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, terkait tuduhan pelanggaran undang-undang.
"Keputusannya silahkan kalau dianggap saya ada pelanggaran tentang Undang-Undang 32/2004 atau aturan lainnya," kata Bupati usai memimpin upacara gabungan di lapangan sekretariat daerah Pemerintah Kabupaten Garut, Senin.
Aceng dituduh melakukan pelanggaran etika karena pernikahan singkatnya. Ia pun menyerahkan sepenuhnya penilaian kasus itu kepada DPRD, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan, Pansus yang dibentuk oleh DPRD memiliki kewenangan untuk mengawasi dan memberikan penilaian atau memberikan teguran kepada kepala daerah atau eksekutif.
Ia mengaku memiliki kelemahan dan kekurangan.
"Secara esensi, bukan saya arogan, bukan saya tidak mengakui kelemahan dan kekurangan, Insya Allah kelemahan dan kekurangan atau pelanggaran itu ada ranahnya masing-masing, kalau ini dianggap pelanggaran hukum ada berita acaranya," katanya.
Sementara itu, Bupati mengimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap meningkatkan pelayanan publik dan tidak merasa terganggu dengan persoalan yang menerpa.
Ia berharap para PNS tetap konsentrasi dalam bekerja secara profesional untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Bupati Garut kembali aktif menjalankan tugasnya, Senin, setelah dua pekan tidak masuk kantor karena masalah pernikahannya, laporan penipuan, dan sakit.
(KR-FPM/Y003)
Bupati Garut terima apa pun putusan Pansus
17 Desember 2012 16:30 WIB
Bupati Kabupaten Garut Aceng Fikri (ANTARA)
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2012
Tags: