Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan Standar Emisi Euro-3 (European Emission Standard 3) mulai diterapkan pada 1 Agustus 2013 untuk kendaraan bermotor dengan roda dua.

"Terhitung 1 Agustus 2013 emisi kendaraan bermotor roda dua untuk Indonesia berada pada standar Euro-3," kata Balthasar saat memaparkan hasil evaluasi kualitas udara perkotaan di Jakarta, Senin.

Selanjutnya, kata dia, pengendara sepeda motor diminta menggunakan bahan bakar sesuai dengan standar yakni bahan bakar dengan nilai oktan 91 dan tanpa timbal.

Kepala Bidang Transportasi Darat Kementerian Lingkungan Hidup, M Zakaria, mengatakan penerapan standar Euro-3 akan menekan emisi gas rumah kaca dari kendaraan bermotor.

Keputusan untuk menerapkan standar Euro-3 tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup 23/2012 tentang perubahan atas peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup 10/2012 tentang baku emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru kategori L3.

Euro-3 adalah standar emisi kendaraan bermotor di Eropa yang sudah diadopsi oleh beberapa negara di dunia.

Menurut standar Euro-3, kendaraan roda dua dengan kapasitas silinder kurang dari 50 sentimeter kubik hanya boleh menghasilkan 0.8 gram/kilometer Hidrokarbon (HC); 0,15 gram/kilometer Nitrogen Oksida (NOx); dan dua gram/kilometer Karbonmonoksida (CO).

Sementara kendaraan roda dua dengan kapasitas silinder lebih dari 50 sentimeter kubik hanya boleh menghasilkan 0,3 gram/kilometer HC; 0,15 gram/kilometer NOx, dan dua gram/kilometerCO.

(I025)