Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memfasilitasi isbat nikah terhadap 132 pasangan suami istri yang belum memiliki akta perkawinan di Kecamatan Sukamakmur, Bogor, Jumat.

"Nanti setelah lebaran kami akan road show ke 40 kecamatan menyaksikan, mengundang, mengajak bagi warga yang tidak memiliki buku nikah segera hadir, daftarkan dan gratis. Secara simbolis kami mendeklarasikan kegiatan isbat nikah ini dimulai dari Sukamakmur," kata Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan saat peluncuran isbat nikah.

Menurutnya, isbat nikah yang akan dilakukan di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor itu memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepemilikan akta buku nikah bagi masyarakat Kabupaten Bogor.

Iwan menyebutkan, legalitas buku nikah sangat penting selain memberikan kepastian hukum juga dapat mempermudah dalam berbagai proses pengadministrasian, baik umrah, membuat akta, dan lainnya.

Baca juga: Puluhan pasangan di Ambon difasilitasi sidang isbat nikah massal
Baca juga: Pasangan mualaf-dhuafa di Lumajang-Jatim ikuti isbat nikah massal

Buku nikah tersebut, kata dia, kebutuhan dasar yang sama pentingnya seperti KTP.

"Mau umrah, pasti ditanya kartu nikah, semua pasti ditanya buku nikah. Mudah-mudahan dengan adanya sidang isbat nikah di setiap kecamatan, semua bisa memiliki buku nikah. Sehingga urusan administrasi, urusan apapun yang diperlukan bisa meringankan dan memudahkan masyarakat," tuturnya.

Ditempat yang sama, Kepala DP3AP2KB Kabupaten Bogor, Nurhayati mengatakan, isbat nikah diberikan kepada 132 pasangan yang berdomisili di Kecamatan Sukamakmur, untuk memberikan perlindungan hukum, jaminan hak dan keadilan bagi masyarakat, khususnya perempuan dalam pernikahan.

"Besar harapan kami melalui pelaksanaan isbat nikah terpadu ini dapat memfasilitasi masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Sukamakmur terutama mereka pasangan suami istri yang kurang mampu dapat memperoleh hak kutipan buku nikah secara sah," ujarnya.

Baca juga: 514 pasangan suami isteri isbat nikah massal