Jakarta (ANTARA) - Indonesia Institute for Social Development (IISD) meminta proses legislasi RUU Omnibus Law Kesehatan dapat memperkuat ketentuan pengendalian tembakau yang kini berlaku di Indonesia.

"RUU Kesehatan yang kini dibahas, penting memasukkan poin pengendalian tembakau, karena pada dasarnya sudah ada di undang-undang eksisting. Sehingga, dari yang ada, direvitalisasi menguatkan yang sudah ada agar pengendalian tembakau jadi lebih efektif," kata Advisor IISD Sudibyo Markus dalam agenda Diskusi Terbatas IISD terkait RUU Omnibus Law Kesehatan yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan salah satu upaya pengendalian tembakau berada pada konsumsi rokok di kalangan usia di bawah 18 tahun yang angkanya masih relatif tinggi.

Baca juga: CISDI dorong masyarakat sipil kawal proses legislasi RUU Kesehatan

Baca juga: Kemenkes: RUU tidak menyamakan perlakukan tembakau dengan narkotika


Dalam riset terbaru IISD, sebanyak 27,76 persen pelajar mengaku pernah merokok, dimana 10,67 persen diantaranya merupakan perokok aktif.

Tanpa pengaturan yang lebih tegas, kata Sudibyo, diprediksi angka perokok anak akan terus meningkat hingga 2030.

Dalam agenda yang sama, Ketua Tim Kerja Penyakit Paru Kronis dan Gangguan Omunologi Kemenkes, Benget Saragih mengatakan pemerintah sedang memperkuat pengendalian tembakau dengan menetapkan dan mengimplementasikan kawasan bebas rokok di seluruh daerah.

"Tadinya ruang publik tidak wajib menyiapkan kawasan bebas rokok, sebab sifatnya hanya penetapan saja. Tapi, saat ini sudah wajib diimplementasikan," katanya.

Selain itu, pemerintah juga melarang iklan maupun sponsorship produk-produk mengandung zat adiktif.

"Anak-anak yang merokok lebih banyak dipengaruhi lewat iklan, itu berdasarkan survei yang kami lakukan. Ini perlu didorong dalam pembahasan berikutnya," katanya.

Sementara itu, Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan dari Komisi IX DPR RI Netty Heryawan menaruh perhatian pada upaya pengendalian produk rokok elektrik yang saat ini bisa didapat masyarakat dengan sangat mudah dan praktis.

"Rokok elektrik dengan aroma yang beraneka ragam dengan tampilan yang ciamik, menurut saya pemerintah harus hadir melalui kebijakan regulasi," katanya.

Baca juga: KPAI minta ada larangan ketat tentang iklan rokok di RUU Kesehatan

Baca juga: Komisi IX DPR bahas RUU Kesehatan secara konstruktif


Ia mengatakan pengendalian rokok elektrik belum tercantum dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diserahkan Kemenkes kepada pihaknya.

"Saya harap, meski belum sampai pada DIM yang membahas pasal tersebut, pada saatnya upaya promotif preventif dan partisipasi masyarakat bisa menjadi keniscayaan. Kami ingin pemerintah hadir dalam upaya pengendalian tembakau dan berbagai jenis rokok yang bisa diakses masyarakat, terutama generasi muda," katanya.

Menurut Netty, pengendalian tembakau bukan hanya di tataran pertokoan dan pusat penjualan yang besar, tapi juga perlu merambah hingga di lingkungan perumahan atau institusi pendidikan.

"Perlu ada pembatasan tentang sponsorship dari industri rokok tentang kegiatan generasi muda di lingkungan sekolah dan kampus," katanya.