Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan (BNNK Jaksel) menggagalkan pengiriman paket ganja seberat 1,4 kilogram (kg) melalui jasa ekspedisi dari Pekanbaru, Riau ke Ibu Kota dan sekitarnya.

"Barang buktinya ini ada dua paket dengan total 1,4 kilogram ganja linting siap pakai yang kalau digunakan bisa untuk 500-700 orang," kata Kepala BNNK Jakarta Selatan Kombes Gazali Ahmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Gazali menerangkan kronologi berawal dari Kamis (6/4) ketika pihaknya menerima informasi dari BNN Pekanbaru Riau yang diteruskan ke BNN Provinsi DKI Jakarta tentang adanya identifikasi pengiriman paket berisikan narkotika.

Kemudian BNNK Jaksel dengan cepat menelusuri paket tersebut dan ternyata berada di Tangerang dan akan dikirimkan satu paket ke Jakarta Selatan dan satu paket lainnya ke Jakarta Barat dengan identitas sama.

"Kita kerja sama dengan jasa pengiriman barang dengan menunggu selama tiga hari siapa yang akan mengambil barang ini," katanya.

Baca juga: BNNK Jaksel ajak instansi tanggulangi narkoba lewat gerakan internal

Lalu, pihak kurir dari jasa pengiriman barang pun turut membantu dengan mencari alamat tujuan pada paket tersebut dan ternyata alamat palsu.

Setelah ditunggu tiga hari, sesuai dengan peraturan jasa pengiriman maka status barang harus dipastikan dengan mengontak kembali pengirim di Pekanbaru dan nomor yang tertera juga tidak aktif.

"Setelah ditunggu tujuh hari tidak ada yang mengambil, sehingga kita putuskan untuk menyita dari kantor jasa pengiriman di Tangerang pada Rabu (12/4)," katanya.

Menurut Gazali, dulunya distribusi narkotika memakai bus, kapal laut, hingga pesawat udara dengan berbagai macam modus operandi. Kini terbarunya sudah ada cara lain dengan menggunakan jasa pengiriman barang.

"Identitas penerima kami masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kami meningkatkan kerja sama dengan jasa ekspedisi baik di pelabuhan maupun bandara," ujarnya.

Baca juga: BNNK Jaksel imbau orang tua lebih perhatikan kebiasaan anak

Pelaku terancam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan pasal 114 ayat 3 dan pasal 111 ayat 2 yang berbunyi ​​​​tiap orang yang menerima, mengirim, menggunakan narkotika golongan satu jenis ganja ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.