Hongkong (ANTARA News) - Konsulat Jenderal RI di Hongkong mencatat hingga November 2012 sebanyak 465 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah dengan masalah keimigrasian.
Konsul Jenderal RI Hongkong Teguh Wardoyo mengatakan pihaknya terus berupaya untuk memberikan bantuan hukum, pendampingan bagi para TKI yang bermasalah tersebut.
"Ya dengan jumlah TKI yang cukup besar, sekitar 150 ribu orang bukan hal mudah untuk mengurusi mereka. Tetapi kami telah melakukan beberapa terobosan dalam penanganan TKI, termasuk perlindungan dan bantuan hukum," katanya menegaskan.
Staf Konsul Imigrasi KJRI Hongkong Baskoro mengatakan pihaknya melayani pemberian dan perpanjangan paspor rata-rata 150 hingga 200 orang pada hari biasa.
"Pada hari Minggu bisa mencapai dua kali lipat, karena hari tersebut adalah hari para TKI libur. Demikian juga dengan lapor diri," ungkapnya.
Namun, lanjut dia, masih banyak pula TKI yang bermasalah dengan masalah keimigrasian seperti tidak memiliki dokumen resmi, melampaui ijin tinggal dan lainnya.
Sementara itu Konsul Ketenagakerjaan KJRI Hongkong Sendra Utami mengatakan hingga November 2012 terdapat 73 TKI bermasalah yang ditampung di penampungan KJRI.
"Selain ketiadaan dokumen resmi dan melampaui ijin tinggal sebagian dari TKI bermasalah karena diperkerjakan tidak sesuai kontrak, melarikan diri dari majikan, menunggu proses tuntutan pelecehan seksual, hamil, dugaan tindak pidana pembunuhan bayi, mencampur makanan dan minuman majikan dengan zat yang dianggap berbahaya, menunggu proses tuntutan ke Departemen Tenaga Kerja setempat terkait gaji dibawah standar serta pemotongan gaji berlebiha dan lainnya," ujarnya.
Untuk membantu para TKI bermasalah itu KJRI memberikan pendampingan pengacara/bantuan hukum, pemberian keperluan sehari-hari, transportasi lokal di Hongkong dan transportasi kepulangan mereka ke Indonesia, dan pengawasan terhadap pemberian hak-hak TKI, tutur Sendra.
TKI di sektor domestik mulai bekerja di Hongkong sejak 1993 dengan jumlah saat itu mencapai 6.100 orang. Setiap TKI yang bekerja di Hongkong harus melalui PPTKIS dan agen penempatan di Hongkong yang terakreditasi di KJRI Hongkong.
Saat ini hingga Oktober 2012 jumlah TKI di Hongkong tercatat 150.375 orang terdiri atas Wanita (99,9 persen ) dan laki-laki (0,01 persen). Sebagian bekerja sebagai penata laksana rumah tangga.
Selain TKI di Hongkong, KJRI Hongkong juga "mengurusi" TKI di Macau yang kini tercatat mencapai 4.187 orang. Dari jumlah itu 80 persen bekerja di sektor domestik dan sisanya non domestik.
(R018/A011)
KJRI Hongkong dampingi 465 TKI bermasalah
16 Desember 2012 09:42 WIB
Ilustrasi--TKI yang dideportasi dri Malaysia saat berada di Tanjungpinang. (FOTO ANTARA/Henky Mohari)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2012
Tags: