"Kalau berbicara tentang kerja sama politik pada Pilpres 2024 yang akan datang, PDI Perjuangan siap dengan semua skema atau yang disebut the best option (pilihan terbaik) atau the best alternative (alternatif terbaik)," kata Basarah saat menjadi narasumber dalam Embargo Talk Episode 8 bertajuk "Jurus PDIP Membendung Koalisi Besar", sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Vibrasi, di Jakarta, Kamis.
Basarah lalu mencontohkan PDIP bisa saja bekerja sama menuju Pilpres 2024 dengan blok politik Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang terdiri atas Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca juga: Basarah: PDIP belum umumkan capres untuk jaga suasana kondusif politik
Baca juga: Rudi mengelak sebut Ganjar capres yang diusung PDIP
"PDIP membuktikan selalu bekerja sama dengan parpol lain, termasuk ketika Pemilu 2019. Artinya, politik PDIP itu gotong royong. Akan tetapi, kemungkinan kerja sama (politik) gotong royong itu harus diletakkan pada prinsip demokrasi yang disepakati," ujar dia.
Baca juga: Politisi PDIP: Kami selalu terbuka untuk bangun koalisi
Jika yang terjadi adalah empat pasangan calon, lanjut Basarah, PDI Perjuangan mengusung pasangan capres-cawapres sendiri. Lalu, diikuti dengan pasangan capres-cawapres dari tiga blok parpol lainnya, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), KKIR, dan KIB.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.