Binjai (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Sumatera
Utara, musnahkan barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu dengan cara
membakarnya dari hasil persidangan 90 kasus yang telah berkekuatan hukum
tetap.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini telah berkekuatan hukum tetap," kata Kejari Binjai, Chairudin Sipahutar, di Binjai, Sabtu.
Sedikit-dikitnya ada 59 kilogram daun ganja kering dan 35 gram sabu-sabu
yang dimusnahkan instansinya di halaman kantor kejaksaan di Binjai, dan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara dibakar.
Sipahutar mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba itu
berasal dari 90 kasus narkoba yang disidangkan di pengadilan negeri
Binjai dari tahun 2011 hingga 2012.
Acara pemusnaahan narkoba tersebut dihadiri langsung Walikota
Binjai, HM Idaham, dan Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Binjai, AKP Achruddin
Hasibuan.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini sudah inkrah, dan para
tersangka sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan kelas dua-A
kota Binjai.
Selain memusnahkan barang bukti narkoba, Kejari Binjai bersama instansi
terkait lainnya juga sepakat untuk tetap memberantas peradaran narkoba
diwilayah hukum Kota Binjai, yakni dengan memberikan penyuluhan kepada para pelajar agar
menghindari narkoba, dan segera melaporkan warga yang terlibat peredaran
dan mengkonsumsi narkoba, katanya.
(T.ANT-218)
Kejari Binjai musnahkan narkoba
15 Desember 2012 15:41 WIB
Dokumen foto pemusnahan narkoba jenis ganja. (ANTARA)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2012
Tags: