Faisal juga mengatakan, harus ada pasal yang jelas yang melarang perusahaan rokok untuk membuat promosi dan sponsor yang akan membahayakan kesehatan masyarakat .
"Salah satu sumber yang membuat orang sakit, 30 persen penggunaan biaya BPJS Kesehatan itu akibat merokok, jadi bagaimana ingin menyehatkan masyarakat, tetapi kita tetap membiarkan salah satu sumber penyakit itu tidak jadi bahasan yang jelas dalam Undang-Undang tentang Kesehatan," lanjut Faisal.
Faisal menambahkan, RUU Kesehatan akan rentan disusupi oleh industri rokok apabila tidak ada Undang-Undang yang jelas tentang tembakau.
"Jadi Undang-undang lain yang bertentangan dengan falsafah kesehatan itu harus diubah atau dihapus," katanya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyusun Rancangan Undang-Undang Kesehatan.
Baca juga: Komisi IX DPR bahas RUU Kesehatan secara konstruktif
Baca juga: Ombudsman minta RUU Kesehatan jangan sentralisasikan kewenangan