Makassar (ANTARA) - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyatakan telah memenuhi panggilan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan sebagai saksi karena taat hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi PDAM, serta premi asuransi Bumiputera tahun 2017-2019, dengan kerugian negara Rp20,3 miliar lebih.

"Saya kira pemeriksaan berjalan lancar, kita harus menghargai hukum. Alhamdulillah tadi selesai. Tadi, saya datang jam 10 selesai jam 12," kata Danny Pomanto usai mengikuti kegiatan di Makassar, Kamis.

Ia pun menyebutkan beberapa pertanyaan berulang dilontarkan penyidik berkaitan dengan kasus itu serta pertanyaan seputar hal tersebut serta untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana korupsi PDAM Makassar.

Berkaitan dengan hadirnya orang-orang yang menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan saat dirinya diperiksa, kata dia, itu gerakan spontanitas dan tidak ada mobilisasi massa.

"Iya, kita juga kaget, spontan toh. Makanya saya tadi liat, bilang anak-anak semua ini. Saya suruh pulang. Itu spontan tidak ada yang tahu. Saya juga tidak tahu kalau ada anak-anak, dan mereka sudah pulang. Mereka tadi itu agak kaget," tuturnya kepada wartawan.

Saat ditanyakan apakah sudah ada surat pemanggilan yang dilayangkan sebelumnya oleh penyidik, kata dia, sudah ada diterima dan tidak tiba-tiba. Meski demikian, pertanyaan yang diajukan masih yang dulu, hanya saja berkas perkaranya sudah ada penetapan tersangka.

Mengenai penetapan dan penahanan dua tersangka yakni mantan Direktur Utama Haris Yasin Limpo (HYL) dan mantan Direktur Keuangan PDAM Irwan Abadi (IA), pria disapa akrab Danny ini menyatakan keprihatinan atas status tersebut.

"Pastinya kita prihatin, kita yakin teman-teman punya pembelaan juga. Dan, saya berharap beliau kuat dan fight, karena proses hukum terus berjalan. Kita hargai proses hukum dan kita doakan teman-teman kuat. Dan pasti punya pembelaan tersendiri," paparnya menyemangati.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang berstatus tersangka yakni mantan Direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo (HYL) dan mantan Direktur Keuangan Irawan Abadi (IA) priode 2017-2019 dan telah menjalani masa tahanan 20 hari di Lapas Kelas I Makassar.

Dari informasi diperoleh, selain Danny Pomanto turut diperiksa sebagai saksi, seperti Direktur Keuangan PDAM priode 2020-2021 Asdar Ali, Direktur Teknik PDAM priode 2017-2019 Kartia Bado.

Direktorat Teknik PDAM priode 2000 Imran Rasa, Direktur Umum PDAM Arifuddin Hamarung. Pelaksana tugas (Plt) Kabag Hukum Pemkot Makassar Andi Hikma, Dewan Pengawas PDAM Rusdi Mahadir, dan Direktur Umum PDAM priode 2020-2021 Sulfian.