Makassar (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memeriksa belasan mantan pejabat dan pegawai Perusahaan Air Minum Daerah Kota Makassar terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017-2019 dengan kerugian negara Rp20,3 miliar lebih.

"Ada 15 orang. Kita periksa tadi itu termasuk mantan Kabag hukum Kota Makassar, kemudian direktur teknik, direktur keuangan, serta beberapa orang mantan pejabat dan pegawai PDAM Makassar," sebut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soertami di kantor kejaksaan setempat, Kamis.

Dari 15 orang tersebut, penyidik juga telah memeriksa Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dengan kapasitas sebagai saksi, mengingat bersangkutan adalah penanggung jawab perusahaan daerah tersebut.

"Jadi, termasuk kita periksa tadi Wali Kota Makassar selaku owner PDAM Makassar. Tentu penyidik bertanya tentang kewenangan beliau yang ada hubungannya dengan kedua tersangka. Tadi beliau datang diperiksa pukul 09.00 sampai pukul 13.30 Wita," ujarnya.

Baca juga: Adik Mentan ditetapkan tersangka korupsi PDAM Makassar

Kedua tersangka yang dimaksud adalah mantan Direktur Utama PDAM Makassar periode 2017-2019 Haris Yasin Limpo (HYL) dan mantan Direktur Keuangan Irawan Abadi (IA). Keduanya telah menjalani masa tahanan 20 hari di Lapas Kelas I Makassar.

Menurut Soertami, pemeriksaan belasan mantan pejabat, pejabat dan pegawai PDAM sebagai saksi tujuannya untuk memastikan kejelasan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut agar terang benderang serta sejauh mana modus operandinya.

Baca juga: Dua mantan direksi PDAM jalani penahanan di Lapas Makassar

Suasana aktivitas kantor Kejati Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (13/4/2023). ANTARA/Darwin Fatir.
Saat ditanyakan dari pemeriksaan sejumlah saksi itu akan mengarah penetapan tersangka berikutnya, ia menyatakan belum berani memastikan karena masih dalam penyidikan dan akan diekspos kemudian.

Mengenai kemungkinan dalam perkembangan penyidikan memanggil kembali wali kota, kata dia, hal itu tergantung kebutuhan penyidik. Namun, apabila ada permintaan atau keterangan tambahan untuk dikonfrontir dengan bersangkutan maka dipanggil kembali.

"Tapi, kita lihat nanti kebutuhan penyidik. Ini kan mereka (direksi) yang termasuk menentukan kebijakan pada waktu itu dalam penggunaan dana untuk kegiatan Tantiem dan bonus jasa produksi ini apakah sejauh mana perannya," ungkap dia.

Baca juga: Kejati Sulsel panggil Wali Kota Makassar terkait dugaan korupsi PDAM

Penyidikan kasus ini berdasarkan pada perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas kerugian keuangan daerah yang timbul. Soal aliran dananya kemana tetap ditelusuri.

Dari informasi diperoleh, selain Danny Pomanto yang diperiksa sebagai saksi, penyidik turut memeriksa beberapa saksi lainnya, seperti Direktur Keuangan PDAM periode 2020-2021 Asdar Ali, Direktur Teknik PDAM periode 2017-2019 Kartia Bado.

Direktorat Teknik PDAM tahun 2000 Imran Rasa, Direktur Umum PDAM Arifuddin Hamarung. Pelaksana Tugas Kabag Hukum Pemkot Makassar Andi Hikma, Dewan Pengawas PDAM Rusdi Mahadir, dan Direktur Umum PDAM periode 2020-2021 Sulfian.