KPU berencana merevisi PKPU tentang Kampanye Pemilu
13 April 2023 19:16 WIB
Anggota KPU RI August Mellaz dalam diskusi media bertajuk "Urgensi Pengaturan Kampanye di Media Sosial dan Literasi Digital pada Pemilu 2024" di Media Center KPU RI, Jakarta, Kamis (13/4/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).
"Untuk peraturan KPU tentang kampanye di Pemilu Tahun 2024, kemungkinan tidak akan diganti baru, tetapi rencananya dilakukan sejumlah revisi," ujar anggota KPU RI August Mellaz dalam diskusi media bertajuk "Urgensi Pengaturan Kampanye di Media Sosial dan Literasi Digital pada Pemilu 2024" di Media Center KPU RI, Jakarta, Kamis.
Mellaz menambahkan sejumlah hal yang akan diatur dalam revisi PKPU tersebut, di antaranya, iklan kampanye dan peraturan kampanye di media sosial.
"Yang jelas (yang diatur dalam direvisi), iklan kampanye di media sosial. Tentu, ini kan konteksnya selalu dibiayai oleh calon peserta pemilu. Lalu, peraturan kampanye peserta pemilu," ujar dia.
Berikutnya, tambah dia, KPU juga berencana mengatur definisi media sosial dalam revisi PKPU tersebut.
Baca juga: Bawaslu RI dorong KPU revisi PKPU tentang Kampanye Pemilu
Baca juga: JPPR sarankan KPU hadirkan PKPU yang mengatur ketentuan kampanye
"(Yang diatur pula dalam revisi) Termasuk, terkait mendefinisikan yang namanya media sosial. Itu kan satu platform yang kemudian bisa memunculkan interaksi dua arah, partisipasi, sampai kemudian bisa memunculkan konten-konten baru," jelas dia.
Di samping itu, Mellaz juga menyampaikan KPU akan mengatur batasan ruang gerak para peserta pemilu dalam menggunakan media sosial untuk berkampanye.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar menyampaikan bahwa pihaknya merekomendasikan KPU RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk membuat peraturan teknis yang spesifik mengatur kampanye politik di media sosial (medsos) di tengah penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
"KPU dan Bawaslu perlu membuat peraturan teknis untuk Pemilu dan Pilkada yang secara spesifik mengatur kampanye politik di media sosial dan menyelaraskan peraturan-peraturan yang telah ada," kata Adinda.
Baca juga: DPR RI-Penyelenggara Pemilu setujui PKPU tentang Tahapan Pemilu 2024
Hal tersebut merupakan salah satu rekomendasi yang dirumuskan oleh TII berdasarkan hasil penelitian mereka bertema "Penataan Regulasi Kampanye Politik di Media Sosial Jelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang Informatif dan Edukatif” dengan menerapkan pendekatan regulasi.
Hasil penelitian tersebut pun telah disampaikan secara langsung oleh TII kepada KPU RI dalam audiensi di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (11/4). Dalam kesempatan itu, kunjungan TII disambut oleh August Mellaz.
"Untuk peraturan KPU tentang kampanye di Pemilu Tahun 2024, kemungkinan tidak akan diganti baru, tetapi rencananya dilakukan sejumlah revisi," ujar anggota KPU RI August Mellaz dalam diskusi media bertajuk "Urgensi Pengaturan Kampanye di Media Sosial dan Literasi Digital pada Pemilu 2024" di Media Center KPU RI, Jakarta, Kamis.
Mellaz menambahkan sejumlah hal yang akan diatur dalam revisi PKPU tersebut, di antaranya, iklan kampanye dan peraturan kampanye di media sosial.
"Yang jelas (yang diatur dalam direvisi), iklan kampanye di media sosial. Tentu, ini kan konteksnya selalu dibiayai oleh calon peserta pemilu. Lalu, peraturan kampanye peserta pemilu," ujar dia.
Berikutnya, tambah dia, KPU juga berencana mengatur definisi media sosial dalam revisi PKPU tersebut.
Baca juga: Bawaslu RI dorong KPU revisi PKPU tentang Kampanye Pemilu
Baca juga: JPPR sarankan KPU hadirkan PKPU yang mengatur ketentuan kampanye
"(Yang diatur pula dalam revisi) Termasuk, terkait mendefinisikan yang namanya media sosial. Itu kan satu platform yang kemudian bisa memunculkan interaksi dua arah, partisipasi, sampai kemudian bisa memunculkan konten-konten baru," jelas dia.
Di samping itu, Mellaz juga menyampaikan KPU akan mengatur batasan ruang gerak para peserta pemilu dalam menggunakan media sosial untuk berkampanye.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar menyampaikan bahwa pihaknya merekomendasikan KPU RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk membuat peraturan teknis yang spesifik mengatur kampanye politik di media sosial (medsos) di tengah penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
"KPU dan Bawaslu perlu membuat peraturan teknis untuk Pemilu dan Pilkada yang secara spesifik mengatur kampanye politik di media sosial dan menyelaraskan peraturan-peraturan yang telah ada," kata Adinda.
Baca juga: DPR RI-Penyelenggara Pemilu setujui PKPU tentang Tahapan Pemilu 2024
Hal tersebut merupakan salah satu rekomendasi yang dirumuskan oleh TII berdasarkan hasil penelitian mereka bertema "Penataan Regulasi Kampanye Politik di Media Sosial Jelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang Informatif dan Edukatif” dengan menerapkan pendekatan regulasi.
Hasil penelitian tersebut pun telah disampaikan secara langsung oleh TII kepada KPU RI dalam audiensi di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (11/4). Dalam kesempatan itu, kunjungan TII disambut oleh August Mellaz.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023
Tags: