Jakarta (ANTARA) - PSSI bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh wasit yang bertugas di Liga 1 dan Liga 2.


Hal itu diwujudkan dengan penyerahan kartu kepesertaan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Ketua Umum PSSI Erick Thohir kepada perwakilan wasit yang secara keseluruhan berjumlah 353 orang, di kantor Kementerian BUMN pada Kamis.
"Wasit memang menjadi concern saya dalam upaya untuk membangun sepak bola Indonesia yang bersih. Oleh karenanya, di tahap pertama ini, faktor kesejahteraan menjadi hal krusial dengan menjadikan wasit bagian dari peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Erick dalam pernyataan tertulis yang diterima pewarta.

"Meski kesejahteraan utama bagi wasit diperoleh saat tugas di lapangan, namun dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bagian dari perlindungan sosial, setidaknya para wasit kita bisa terlindungi jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, sehingga bisa meringankan bebannya," tambah sosok yang juga menjabat sebagai Menteri BUMN tersebut.

Baca juga: Erick Thohir tawarkan kesejahteraan wasit apabila jadi Ketum PSSI
Baca juga: Erick Thohir: PSSI prioritaskan wasit sejahtera sebelum bicarakan VAR
Harapan senada juga disuarakan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro, yang menyatakan bahwa seluruh pekerja memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan perlindungan.

"Ini merupakan bukti negara hadir melindungi seluruh warga negara, khususnya para pekerja. Terlebih profesi sebagai seorang wasit sangat rawan mengalami kecelakaan kerja baik di dalam maupun di luar lapangan. Maka sudah sewajarnya mereka membutuhkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan," papar Anggoro.

Perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada para wasit terbagi dalam dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dengan adanya perlindungan ini, maka jika terjadi kecelakaan padda seorang wasit saat bekerja memimpin pertandingan, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya perawatan sampai kembali pulih. Jika selama masa perawatan dan pemulihan, wasit tidak dapat bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.

Untuk ke depannya, PSSI dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat untuk mewajibkan para pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan pendukung tim agar terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Semoga upaya kita bersama ini dapat meningkatkan kesejahteraan para wasit dan seluruh pekerja lain di ekosistem PSSI, sehingga mereka bisa kerja keras bebas cemas dan secara tidak langsung akan berdampak pada peningkatan kualitas sepak bola Indonesia," ucap Anggoro.

Baca juga: PSSI daftarkan U-16, U-19, U-23 ke BPJS-TK
Baca juga: PSSI berlakukan sistem peringkat untuk jaga kualitas wasit Liga 1