NPL diperbaiki melalui pembatasan bunga kartu kredit
14 Desember 2012 17:14 WIB
Sejumlah kartu kredit diperlihatkan warga di Jakarta, Senin (9/4). Jumlah kartu kredit yang diterbitkan 19 Bank Umum dan Satu Bank Syariah di Indonesia hingga Februari 2012 mencapai 14,581 juta kartu, atau meningkat dibandingkan dengan Februari 2011 yang sebanyak 13,803 juta kartu. (FOTO ANTARA/Ismar Patrizki)
Palembang (ANTARA News) - Aturan baru Bank Indonesia mengenai pembatasan bunga kartu kredit maksimal 2,95 persen per bulan atau 35,4 persen akan memperbaiki angka non performing loans (rasio pengembalian kredit) perbankan pada 2013.
"Saat memakai aturan lama, bunga berkisar 3,4 - 4,0 persen per bulan, BNI mencatat NPL sekitar 4,0 persen, sementara arahan BI sendiri tidak boleh melewati 5,0 persen. Tentunya, dengan diterapkan aturan baru ini pada 1 Januari 2013 mendatang akan berdampak positif pada rasio pengembalian kredit," kata CEO BNI Regional Wilayah Palembang, Jefri AM Dendeng, di Palembang, Jumat.
Seusai menyerahkan dana tanggung jawab sosial perusahaan ke satu masjid, ia menuturkan, meski aturan BI itu akan berimbas pada pendapatan perbankan namun keputusan itu tetap disambut baik karena akan memperbaiki prilaku masyarakat dalam menggunakan kartu kredit.
"Idealnya suatu transaksi itu langsung dibayar, tapi dengan adanya kartu kredit maka pengguna bisa menunda. Terkadang kemampuan itu membuat masyarakat menjadikan kartu kredit bukan sebagai alat pembayaran tapi alat untuk berhutang," ujarnya.
Bank Indonesia, melalui Surat Edaran Nomor 14/34/DASP mematok bunga kartu kredit maksimal 2,95 persen per bulan atau 35,4 persen selama setahun.
Pembatasan besaran bunga itu berlaku pada transaksi pembelanjaan maupun transaksi tarik tunai.
Aturan itu keluar atas pertimbangan bahwa bunga kartu kredit belum memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan manajemen risiko.
Manager Divisi Bisnis Kartu BNI, Wiweko Propojakti, menjelaskan, aturan baru itu relatif tidak berpengaruh karena beberapa jenis kartu kredit seperti kartu kredit silver dan gold BNI telah lebih dahulu menetapkan suku bunga 2,95 persen.
Penyesuaian hanya terjadi pada bunga kartu kredit Platinum dan Titanium BNI akan diturunkan 30 basis poin menjadi 2,95 persen.
Selain menerapkan aturan bunga maksimal, BI juga mengatur pembatasan jumlah kartu kredit berdasarkan pendapatan minimum nasabah. Setiap nasabah berpenghasilan minimum Rp3 juta hingga Rp10 juta maksimal memiliki dua kartu kredit.
(ANT-039)
"Saat memakai aturan lama, bunga berkisar 3,4 - 4,0 persen per bulan, BNI mencatat NPL sekitar 4,0 persen, sementara arahan BI sendiri tidak boleh melewati 5,0 persen. Tentunya, dengan diterapkan aturan baru ini pada 1 Januari 2013 mendatang akan berdampak positif pada rasio pengembalian kredit," kata CEO BNI Regional Wilayah Palembang, Jefri AM Dendeng, di Palembang, Jumat.
Seusai menyerahkan dana tanggung jawab sosial perusahaan ke satu masjid, ia menuturkan, meski aturan BI itu akan berimbas pada pendapatan perbankan namun keputusan itu tetap disambut baik karena akan memperbaiki prilaku masyarakat dalam menggunakan kartu kredit.
"Idealnya suatu transaksi itu langsung dibayar, tapi dengan adanya kartu kredit maka pengguna bisa menunda. Terkadang kemampuan itu membuat masyarakat menjadikan kartu kredit bukan sebagai alat pembayaran tapi alat untuk berhutang," ujarnya.
Bank Indonesia, melalui Surat Edaran Nomor 14/34/DASP mematok bunga kartu kredit maksimal 2,95 persen per bulan atau 35,4 persen selama setahun.
Pembatasan besaran bunga itu berlaku pada transaksi pembelanjaan maupun transaksi tarik tunai.
Aturan itu keluar atas pertimbangan bahwa bunga kartu kredit belum memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan manajemen risiko.
Manager Divisi Bisnis Kartu BNI, Wiweko Propojakti, menjelaskan, aturan baru itu relatif tidak berpengaruh karena beberapa jenis kartu kredit seperti kartu kredit silver dan gold BNI telah lebih dahulu menetapkan suku bunga 2,95 persen.
Penyesuaian hanya terjadi pada bunga kartu kredit Platinum dan Titanium BNI akan diturunkan 30 basis poin menjadi 2,95 persen.
Selain menerapkan aturan bunga maksimal, BI juga mengatur pembatasan jumlah kartu kredit berdasarkan pendapatan minimum nasabah. Setiap nasabah berpenghasilan minimum Rp3 juta hingga Rp10 juta maksimal memiliki dua kartu kredit.
(ANT-039)
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2012
Tags: