Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI, Marzuki Alie mengatakan, empat nama --Saidi Butar-butar, Linda Megawati, M Hatta dan I Gusti Agung Ray-- tidak terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap BUMN.

"Mereka tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI berdasarkan pasal 39 ayat 2, peraturan DPR RI 02 Tahun 2011 tentang Tata Beracara BK DPR RI," kata Marzuki saat membacakan putusan BK DPR RI dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.

"Bersama ini kami mengumumkan dalam rapat paripurna ini bahwa anggota DPR RI tersebut diberikan rehabilitasi untuk dipulihkan nama baik dan kehormatannya," kata Marzuki lagi.

Sementara dua nama lagi, Andi Timo Pangeran dan Muhammad Ichlas El Qudsy, tidak diproses oleh BK DPR RI.

"Andi Timo Pangeran dan Muhammad Ichlas El Qudsi yang dilaporkan Menteri BUMN Dahlan Islan telah direvisi oleh Dahlan Iskan sendiri sehingga keduanya tidak diproses oleh BK DPR RI. Jadi ada dua nama keliru dan sudah direvisi," kata Marzuki.

Empat nama lain, yaitu Zulkiefimansyah, Achasanul Qosasi, Sumaryoto dan Idris Laena, sama sekali tidak disebut Marzuki.

(Zul)