"KPK akan segera melakukan rekrutmen terbuka pada jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Jabatan kosong tersebut masing-masing Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Direktur Penyelidikan, Direktur Penuntutan, dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I.
"KPK nantinya akan meminta kepada kepolisian, kejaksaan, kementerian, dan lembaga terkait untuk mengirimkan personel terbaiknya guna mengikuti seleksi dimaksud guna mendukung penguatan KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi," ujarnya.
Baca juga: Kejagung siap gantikan Polri isi jabatan deputi KPK
Ali menjelaskan pengisian jabatan ini sebagai bagian penguatan sumber daya manusia untuk memastikan upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan progresif.
"Hal ini selaras dengan harapan masyarakat agar pemberantasan korupsi memberikan manfaat sekaligus daya guna yang optimal," ujarnya.
Jabatan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi saat ini dipegang Asep Guntur Rahayu sebagai pelaksana tugas setelah ditinggal Inspektur Jenderal Polisi Karyoto yang ditunjuk Kapolri menduduki jabatan Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Polisi Muhammad Fadil Imran.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/713/III/KEP/2023 tanggal 27 Maret 2023 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono.
Baca juga: KPK: Pemberhentian Endar Priantoro keputusan bersama pimpinan
Jabatan Direktur Penuntutan saat ini juga diisi oleh pejabat sementara selepas ditinggal Fitroh Rohcahyanto yang kembali ke Kejaksaan Agung.
Sedangkan Direktur Penyelidikan KPK juga masih kosong selepas ditinggal Endar Priantoro yang dikembalikan KPK kepada Polri.
Jabatan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi saat ini dipegang Asep Guntur Rahayu sebagai pelaksana tugas setelah ditinggal Inspektur Jenderal Polisi Karyoto yang ditunjuk Kapolri menduduki jabatan Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Polisi Muhammad Fadil Imran.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/713/III/KEP/2023 tanggal 27 Maret 2023 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono.
Baca juga: KPK: Pemberhentian Endar Priantoro keputusan bersama pimpinan
Jabatan Direktur Penuntutan saat ini juga diisi oleh pejabat sementara selepas ditinggal Fitroh Rohcahyanto yang kembali ke Kejaksaan Agung.
Sedangkan Direktur Penyelidikan KPK juga masih kosong selepas ditinggal Endar Priantoro yang dikembalikan KPK kepada Polri.