Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra didampingi Kepala Seksi Intelijen Henri Setiawan dan Kepala Seksi Pidana Khusus Andi Suryadi di Simpang Empat, Rabu, mengatakan keenam tersangka itu adalah mantan Direktur RSUD berinisial BS serta lima pengusaha dari Manado inisial YDM, AJG, BG, JP, dan MAP.
Baca juga: Kejari Pasaman Barat tahan mantan Direktur RSUD terkait dugaan korupsi
Keenam tersangka selanjutnya menjalani pemeriksaan kesehatan dan setelah dinyatakan sehat langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara Anak Air di Padang.
Baca juga: Penyidik Kejari Pasaman Barat serahkan tersangka RSUD ke penuntut umum
Kemudian Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Penyidik serahkan dua tersangka korupsi RSUD Pasaman Barat ke JPU
Kemudian dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja yang juga sudah tersangka, yakni LA, TA, YE, AHS dengan tersangka lainnya AM dan Direktur PT MAM Energindo AA dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp134.859.961.000.
Namun, dalam pelaksanaan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.