Denpasar (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang wanita warga negara Italia berinisial AS (48) karena terlibat narkotika jenis sabu-sabu usai menjalani masa pidana dan dinyatakan bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali.

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah di Denpasar, Bali, Rabu mengatakan wanita kelahiran Napoli tersebut dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali Selasa (11/4) pukul 19.10 WITA dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Leonardo da Vinci Fiumicino, Roma.

Babay mengatakan warga Italia tersebut dideportasi setelah didetensi hampir sebulan dan berkoordinasi dengan keluarga terkait pembelian tiket untuk kepulangan.

Setelah administrasi dinyatakan lengkap, AS akhirnya dapat dideportasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan pengawalan ketat tiga petugas Rudenim Denpasar sampai AS memasuki pesawat.
Menurut keterangan Babay, wanita tersebut datang ke Indonesia pada akhir Februari 2020 melalui tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) dengan bertujuan untuk berlibur keliling Indonesia.

Namun, oleh karena kondisi pandemi COVID-19 melanda Indonesia kala itu, ia pun mengajukan visa onshore.


Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai: WNA Rusia terbanyak dideportasi dari Bali
Pada 19 Februari 2022, AS dibekuk oleh pihak kepolisian di sebuah villa yang ia sewa di Bilangan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali atas kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat satu gram.

Atas perbuatannya tersebut, AS divonis pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009.

"Masa pidana AS berakhir pada 12 Maret 2023 berdasarkan surat lepas W20.PAS.3-PK.05.12-350 dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Babay.

Namun, karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan AS ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk dideteksi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Setelah hampir sebulan didetensi di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, dia pun dideportasi.

Babay mengatakan pendeportasian tersebut telah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang isinya berbunyi kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup.

"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” kata Babay.

Baca juga: Imigrasi deportasi WNA Rusia berfoto tak senonoh di Gunung Agung
Baca juga: Imigrasi deportasi Warga AS di Bali karena "overstay" 1.073 hari