Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan agar Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mengatur beragam ketentuan secara tegas dan memberikan kepastian hukum kepada publik.

"DKPP hanya ingin mengingatkan agar peraturan pencalonan anggota DPR, DPRD (provinsi), dan DPRD kabupaten/kota diatur secara tegas dan memberi kepastian hukum kepada publik," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Dengan demikian, lanjut Heddy, hal tersebut dapat mengurangi potensi sengketa pemilu yang diadukan ke DKPP maupun gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) pada tahapan pengumuman daftar calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten dan kota.

DKPP juga menyarankan agar KPU dan Bawaslu merespons secara cepat berbagai tanggapan dari masyarakat mengenai daftar calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota.

Menurut Heddy, dalam rentang waktu usai pengumuman daftar calon sementara menuju pengumuman daftar calon tetap atau pada 19-23 Agustus 2023 sebagaimana telah ditentukan KPU, biasanya akan banyak tanggapan dari masyarakat yang disampaikan.

Baca juga: Komisi II minta penyelenggara pemilu utamakan profesionalisme kerja

"Di masa-masa ini, biasanya banyak tanggapan yang masuk, baik yang menyangkut persyaratan bakal calon maupun status bakal calon. Ada yang berkaitan dengan ijazah, pendidikan, ada yang berkaitan juga dengan status kepegawaian," jelasnya.

Dengan demikian, DKPP menyarankan agar KPU dan Bawaslu merespons tanggapan itu secara cepat, sehingga tidak berpotensi menjadi perkara pengaduan etik maupun perkara hukum yang pada akhirnya bisa mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu.

Dalam kesempatan yang sama, Heddy pun mengapresiasi langkah KPU yang telah mengajukan dua rancangan PKPU, yakni Rancangan PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Rancangan PKPU tentang Perubahan Kedua PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.

Menurut dia, langkah tersebut menandai bahwa tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan.

"Kami hanya mengapresiasi langkah KPU dalam hal mengajukan dua rancangan peraturan KPU. Ini sekaligus menandai bahwa tahapan pemilu kita sudah mulai berjalan, sesuai dengan PKPU sebelumnya," ujar Heddy.

Baca juga: Bawaslu pastikan ingatkan KPU tindak lanjuti putusan DKPP