Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memindahkan pengacara Natalia Rusli yang menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu.

Natalia tiba di Rutan Pondok Bambu sekitar pukul 14.00 WIB menggunakan mobil tahanan Kejari Jakbar. Sebelumnya, Natalia ditahan di Polres Jakarta Barat.

Natalia menggunakan rompi berwarna merah yang bertuliskan tahanan dan tangannya di borgol. Dia tiba di rutan tersebut bersama terdakwa perempuan lain yang berbeda kasus.

Selanjutnya, wanita berambut pendek itu diarahkan ke kamar mandi untuk membersihkan badan sebagai bagian dari protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

Setelah itu, Natalia langsung diberikan rompi berwarna merah muda yang bertuliskan "Warga Binaan". Dia langsung diarahkan petugas masuk ke dalam rutan.

Baca juga: Polisi tetapkan Natalia Rusli tersangka penipuan korban KSP Indosurya
Baca juga: Mahfud MD tegaskan pemerintah melawan putusan hakim di kasus Indosurya

Natalia mengaku akan ikuti proses hukum yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Semua fakta akan terbukti di persidangan," kata Natalia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Natalia Rusli telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban KSP Indosurya.

Natalia didakwa telah menerima uang sebesar Rp45 juta yang disetorkan korban VS sebagai uang operasional untuk kepengurusan pencairan kerugian KSP Indosurya.

Saat itu, terdakwa berjanji mencairkan dana KSP Indosurya dalam dua pekan terhitung setelah VS menyetorkan dana operasional tersebut.

Dalam kasus ini, Natalia dudakwa telah melanggar dua pasal dalam KUHPidana, yakni Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan.