"Ini konsistensi dan komitmen KLHK dalam menindak pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat," imbuhnya.
Aktivitas penambangan timah ilegal di Provinsi Babel, kata dia, termasuk kejahatan sangat serius lantaran menyebabkan lahan-lahan menjadi kritis dan kehidupan penduduk lokal menjadi terganggu.
Baca juga: KLHK tindak cukong tambang timah ilegal di Belitung Timur
Beberapa regulasi yang bisa menjerat pelaku tambang timah ilegal antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Regulasi itu memuat ancaman sanksi penjara maksimal hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Bahkan bila ada fasilitas pemurnian atau smelter yang kedapatan membeli timah dari penambang ilegal, pemerintah dapat mencabut izin usaha smelter tersebut.
Ia menegaskan harus ada efek jera bagi pada pelaku pertambangan timah ilegal. Oleh karena itu penindakan tegas yang dilakukan KLHK merupakan bentuk pencegahan agar pelaku merasakan efek jera atas aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan dan ekosistem keanekaragaman hayati.
Baca juga: KLHK dalami pencucian uang tambang timah ilegal di Belitung Timur