DPR dorong partisipasi publik dalam penyempurnaan RUU KSDAHE
12 April 2023 10:51 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono memimpin rapat dengar pendapat umum dengan para pakar dan akademisi membahas RUU KSDAHE di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (10/4/2023). ANTARA/HO-DPR RI/am.
Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat menyebutkan partisipasi publik dalam menjalankan konservasi menjadi salah satu penekanan dalam penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE yang kini sedang digodok.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono mengatakan parlemen memberikan ruang kepada para pemerhati lingkungan dan konservasi untuk ikut berpartisipasi aktif membantu perumusan regulasi tersebut.
"Pemerhati lingkungan, pemerhati konservasi dalam hal ini bukan cuma membantu kami merumuskan tapi nanti harus mendapatkan ruang untuk berpartisipasi secara aktif, begitu juga masyarakat hukum adat yang selama ini memang tinggal di daerah kawasan konservasi," ujarnya dalam pernyataan yang dikutip di Jakarta, Rabu.
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Regulasi itu sudah menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
DPR menilai regulasi yang telah diterapkan selama lebih dari tiga dekade tersebut masih memiliki sejumlah kekurangan dalam hal partisipasi publik dalam menjalankan praktik konservasi.
Parlemen kini sedang membahas Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem sebagai bentuk revisi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
"Kami yang perlu banyak mendengar dari semua stakeholders yang ada. Salah satu approach atau penekanan dari kami mengenai kekurangan dari undang-undang sebelumnya adalah partisipasi masyarakat publik dalam menjalankan konservasi," kata Budisatrio.
Selain mendorong partisipasi publik, DPR juga memberikan atensi kepada masyarakat adat yang hidup di dalam area konservasi dan tidak terlepas dari ekosistem keanekaragaman hayati.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI tahun lalu, rancangan undang-undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya telah ditetapkan menjadi rancangan undang-undang usulan inisiatif DPR.
Bahkan, pemerintah juga telah menyampaikan daftar inventarisasi masalah rancangan undang-undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem tersebut pada 31 Oktober 2022.
Pada periode sebelumnya, RUU KSDAHE sempat dibahas oleh parlemen namun regulasi itu belum juga rampung. RUU KSDAHE kini telah masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2023 dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
Baca juga: KLHK:RUU KSDAHE tak perlu atur mekanisme pelimpahan kawasan konservasi
Baca juga: Menteri LHK sampaikan pandangan pemerintah terkait RUU KSDAHE
Baca juga: Pemerintah diminta Komisi IV DPR perbaiki DIM RUU KSDAHE
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono mengatakan parlemen memberikan ruang kepada para pemerhati lingkungan dan konservasi untuk ikut berpartisipasi aktif membantu perumusan regulasi tersebut.
"Pemerhati lingkungan, pemerhati konservasi dalam hal ini bukan cuma membantu kami merumuskan tapi nanti harus mendapatkan ruang untuk berpartisipasi secara aktif, begitu juga masyarakat hukum adat yang selama ini memang tinggal di daerah kawasan konservasi," ujarnya dalam pernyataan yang dikutip di Jakarta, Rabu.
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Regulasi itu sudah menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
DPR menilai regulasi yang telah diterapkan selama lebih dari tiga dekade tersebut masih memiliki sejumlah kekurangan dalam hal partisipasi publik dalam menjalankan praktik konservasi.
Parlemen kini sedang membahas Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem sebagai bentuk revisi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
"Kami yang perlu banyak mendengar dari semua stakeholders yang ada. Salah satu approach atau penekanan dari kami mengenai kekurangan dari undang-undang sebelumnya adalah partisipasi masyarakat publik dalam menjalankan konservasi," kata Budisatrio.
Selain mendorong partisipasi publik, DPR juga memberikan atensi kepada masyarakat adat yang hidup di dalam area konservasi dan tidak terlepas dari ekosistem keanekaragaman hayati.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI tahun lalu, rancangan undang-undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya telah ditetapkan menjadi rancangan undang-undang usulan inisiatif DPR.
Bahkan, pemerintah juga telah menyampaikan daftar inventarisasi masalah rancangan undang-undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem tersebut pada 31 Oktober 2022.
Pada periode sebelumnya, RUU KSDAHE sempat dibahas oleh parlemen namun regulasi itu belum juga rampung. RUU KSDAHE kini telah masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2023 dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
Baca juga: KLHK:RUU KSDAHE tak perlu atur mekanisme pelimpahan kawasan konservasi
Baca juga: Menteri LHK sampaikan pandangan pemerintah terkait RUU KSDAHE
Baca juga: Pemerintah diminta Komisi IV DPR perbaiki DIM RUU KSDAHE
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023
Tags: