"Program KPR bersubsidi dari Bank Tabungan Negara (BTN) ini merupakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Opik Taufik di Denpasar, Selasa.
Dengan adanya fasilitas KPR bersubsidi itu diharapkan dapat memudahkan para peserta untuk membeli rumah.
Opik menambahkan MLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut sesuai dengan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.
Jenis dan besaran manfaat layanan tambahan ini berupa Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta.
Kemudian Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta dengan suku bunga 7 persen dan Kredit Konstruksi (KK/FPPP) maksimal (80 persen x RAB) suku bunga 8 persen.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan gandeng BPD Bali permudah pekerja miliki rumah
Untuk memperoleh MLT ini, lanjut Opik, pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK minimal satu tahun kepesertaan dan belum memiliki rumah sendiri.
Selain itu pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran dan perusahaan tidak termasuk dalam Perusahaan Daftar Sebagian (PDS)
"Inilah momentum yang tepat bagi peserta yang saat ini belum memiliki rumah dan ingin sekali memiliki rumah, maka momen ini dapat dimanfaatkan dengan difasilitasi oleh BTN, menjadi bagian penting yang dikolaborasikan semua buat pekerja," ucapnya.
Selain itu, kata dia, manfaat ini hanya dapat digunakan satu kali selama menjadi peserta. Jika pinjaman ini diajukan oleh pasangan suami istri, maka hanya dapat diajukan oleh suami atau istri saja.
"Ayo para pekerja di wilayah Bali manfaatkan kesempatan ini, jangan ragu dan jangan bimbang," ujar Opik
Opik berharap MLT ini mampu mewujudkan mimpi para pekerja dan keluarganya untuk memiliki rumah yang layak, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih semangat dan mampu berkontribusi dalam pembangunan dan perekonomian Indonesia.
Opik mengatakan para pekerja informal atau BPU (bukan penerima upah) dapat menjadi peserta BPJAMSOSTEK untuk berbagai program jaminan sosial mulai dari program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Calon peserta BPU cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email.
Baca juga: Permenaker No.17/2021 permudah peserta BPJAMSOSTEK dapatkan KPR ringan
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan-BTN kolaborasi percepat pemenuhan kebutuhan rumah