Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mengatakan rencana pembentukan tim gabungan atau satuan tugas (satgas) oleh Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Komite TPPU) harus bersifat independen.

"Saya alergi dengan satgas. Ini banyak satgas yang ujung-ujungnya masuk laut. Jadi, kalau sungguh-sungguh pemerintahan, bentuklah satgas independen," kata Benny dalam rapat kerja dengan Komite TPPU di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, rencana pembentukan satgas oleh Komite TPPU tidak masuk di akalnya.

"Pak Mahfud, sumber masalah ini kan ada di kepabeanan, ada di perpajakan itu, ada di penegak hukum itu juga; kok mereka lagi yang anggotanya (satgas)? Enggak masuk di akal saya itu," kata Benny.

Baca juga: Wapres dukung pembentukan satgas usut transaksi janggal Rp349 triliun

Oleh karena itu, dia mempertanyakan rencana pembentukan tim gabungan atau satgas yang akan melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta dua direktorat jenderal (ditjen) di Kemenkeu, yakni Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai.

"Mengapa? Sumber masalahnya anggota-anggota Bapak itu. Ketika Bapak bentuk satgas, lalu mereka lagi diajak jadi anggota, ya saya enggak bisa (terima)," imbuhnya.

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding juga menilai rencana pembentukan satgas oleh Komite TPPU untuk mengusut kasus transaksi janggal di Kemenkeu tidak tepat.

"Saya kira tidak tepat, Pak, (kalau bentuk) satgas. Masak persoalan dalam rumah akan diselesaikan oleh orang dalam rumah itu sendiri?" kata Sarifuddin.

Dia meminta agar dibentuk pansus untuk mengusut kasus transaksi janggal di Kemenkeu.

"Saya kira lebih tepat kalau diselesaikan lewat hak angket dengan membentuk pansus di DPR," imbuhnya.

Baca juga: Mahfud beberkan 7 poin penting pertemuan dengan Sri Mulyani

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai pembentukan satgas oleh Komite TPPU tidak diperlukan.

"Sebenarnya satgas tidak perlu, buang-buang waktu, karena sistemnya sama semuanya strukturnya sama, buat apa? Mendingan itu saja sekarang dimaksimalin untuk mendapatkan hasil daripada laporan hasil analisa dari PPATK kepada komite," kata Sahroni usai rapat.

Sebab, lanjut dia, sudah ada Komite TPPU yang dimandatkan untuk mengusut kasus-kasus TPPU, termasuk transaksi janggal di Kemenkeu.

"Tapi, kami berharap bahwa sebenarnya satgas itu enggak perlu, kan komite ini sudah ada. Komite inilah yang menjadikan untuk pendalaman mana-mana yang menjadi pertanyaan sebenarnya dari transaksi yang ada di PPATK," ujar Sahroni.

Sebelumnya, Senin (10/4), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa Komite TPPU akan membentuk tim gabungan atau satgas untuk mengusut kasus transaksi ganjal di Kemenkeu.

"Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp349 triliun," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta, Senin.

Baca juga: DPR tak yakin data dugaan TPPU milik Mahfud dan Sri Mulyani sama