Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) mengirimkan dokumen pemeriksaan Hakim Agung Achmad Yamani ke Mabes Polri terkait dugaan pidana pemalsuan dokumen.
"Hari ini (Rabu) KY telah melakukan koordinasi dan mengirimkan berbagai dokumen hasil pemeriksaan dalam kasus pelanggaran kode etik oleh pak Achmad Yamani ke Mabes Polri," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, tindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat KY ke Mabes polri beberapa waktu lalu yang intinya meminta kepolisian mengambil langkah-langkah sesuai kewenangannya atas kemungkinan adanya dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Hal ini untuk merespon juga pernyataan kepolisian yang sebelumnya menyatakan akan menunggu hasil pemeriksaan dan MKH terlebih dahulu," katanya.
Selain itu, lanjut Asep, juga menjawab sekalian pertanyaan beberapa pihak dan untuk mengetahui apakah ada atau tidak pelanggaran kode etik oleh hakim lain dalam kasus ini.
Asep mengatakan untuk mengklarifikasi berbagai informasi yang sudah dimiliki, KY
tentunya akan meminta keterangan/memeriksa semua pihak yg dianggap penting, termasuk majelis hakim lain.
"Tidak menutup kemungkinan semua orang yang telah disebut oleh pak Yamani dalam sidang MKH kemarin (Selasa 11/12)," kata Asep.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diselenggarakan oleh
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memutuskan untuk memberhentikan Hakim Agung Achmad Yamanie secara tidak hormat.
Dalam putusan bernomor 04/MKH/XII/2012, Majelis MKH menilai pembelaan diri Hakim Yamanie tidak didasarkan bukti-bukti yang cukup dan tidak bisa diterima logika sehingga pembelaannya ditolak.
Putusan ini dilakukan oleh majelis hakim MKH yang terdiri dari Prof Paulus Effendi Lotulung (Tuada TUN MA) sebagai ketua majelis didampingi Artidjo Alkostar (Tuada Pidana MA), Muhammad Saleh (Tuada Perdata Khusus MA), Imam Anshori Saleh (Wakil Ketua KY), Komisioner KY Suparman Marzuki, Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, dan Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus sebagai anggota.
Dalam sidang MKH, Yamani menyebut ketua majelis (Hakim Agung Imron Anwari) melalui Dwi Tomo dan Abdul Halim menyampaikan konsep koreksi putusan PK gembong narkoba Hengky Gunawan.
Yamani mengaku menambah dalam pertimbangan hukum "tanda koma kecuali sekedar lamanya pidana akan diperbaiki".
Sementara untuk perubahan amar putusan 15 tahun berubah menjadi 12 tahun, Yamani tidak mengetahuinya. (J008/R021)
KY kirimkan dokumen pemeriksaan Hakim Yamani ke Polri
12 Desember 2012 22:29 WIB
ILUSTRASI - Komisi Yudisial (ANTARANEws)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012
Tags: