"Kami mendalami keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lainnya bidang kehutanan karena banyak informasi yang kami dapatkan, serta juga tidak pidana pencucian uang," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa.
Menurutnya, aliran keuntungan itulah yang sedang diselidiki oleh aparat penegak hukum lantaran pelaku telah menjalankan bisnis itu dalam waktu yang cukup lama.
"Kami berkoordinasi dengan PPATK untuk melihat aliran keuangan tersangka," katanya.
"Langkah ini harus kami lakukan. Kami berkoordinasi secara intensif dengan PPATK menyangkut kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan," tambahnya.
Ia menegaskan hutan mangrove merupakan kawasan lindung yang sangat penting tidak hanya bagi kehidupan masyarakat, nelayan, ataupun biodiversitas melainkan juga untuk upaya-upaya pengurangan emisi gas rumah kaca.
"Mangrove punya peran penting untuk menyerap karbon sink yang lebih besar daripada jenis ekosistem lainnya," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KLHK, tersangka memiliki berbagai peralatan untuk penambangan emas. Bahkan, informasi yang KLHK terima menyebutkan bahwa pelaku menerima produk yang dihasilkan oleh tambang-tambang timah ilegal serta mengelola kegiatan tersebut.
Beberapa waktu lalu, KLHK pernah menggugat perusahaan tambang di Belitung Timur terkait aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan.
KLHK mengajukan gugatan perdata senilai Rp35 miliar. Sanksi itu telah dibayar oleh perusahaan tergugat.
"Kami tidak hanya berhenti hanya di kasus pidana lingkungan, harus ada efek jera bagi para pelaku. Apabila mereka terus melakukan kejahatan, maka lingkungan akan rusak. Penindakan tegas ini merupakan bentuk upaya pencegahan agar memberikan efek jera bagi yang lain," katanya.
KLHK menjerat tersangka TJC alias ABC dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup junto Pasal 55 ayat (1) KUHP atas perbuatannya yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Baca juga: KLHK tindak cukong tambang timah ilegal di Belitung Timur
Baca juga: Pj Gubernur Babel sidak penambang mitra PT Timah di Belitung Timur
Baca juga: Jaksa Agung minta Kejati Babel selidik dugaan korupsi tambang ilegal
Baca juga: Babel membersihkan tambang ilegal di Geopark Nasional Belitung