Kepala Bea Cukai Pekanbaru, Tommy Hutomo, menyampaikan bahwa 50 ton serpih porang kering ini akan diekspor menuju Tiongkok melalui pelabuhan Pelindo Perawang, di bawah pengawasan Kantor Bea Cukai Pekanbaru.
“Bea Cukai Pekanbaru selalu terbuka bagi pelaku usaha yang ingin berkonsultasi terkait regulasi ekspor. Kami memiliki Klinik Ekspor yang siap membantu para pelaku usaha untuk melakukan ekspor,” ujar Tommy.
Tommy menjelaskan bahwa Klinik Ekspor adalah strategi Bea Cukai untuk memfasilitasi ekspor para pelaku usaha. Strategi yang dilakukan antara lain edukasi mengenai prosedur ekspor, pemahaman literasi mengenai peraturan dan ketentuan terkait ekspor, asistensi sebagai upaya memberi solusi atas kendala yang dialami pelaku usaha, dan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan instansi daerah terkait.
“Kami sangat mengapresiasi ekspor perdana PT MPN karena dapat membuka akses pasar ke Tiongkok. Kami berharap ke depannya ekspor serpih porang dapat terus berlanjut,” pungkas Tommy.