Roket Korea Utara, Jepang minta Dewan Keamanan PBB bersidang
12 Desember 2012 11:47 WIB
Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, menunjukkan kertas suara di sesi kelima Majelis Rakyat Agung Korea Utara ke-12 di Balai Rakyat Mansudae, Pyongyang, dalam arsip foto tanggal 13 April 2012 dan dirilis 14 April 2012. Pemerintahannya berkeras tetap meluncurkan roket "satelit pengamat Bumi" dari situs peluncurannya hari ini. (REUTERS/KCNA/Files)
Tokyo (ANTARA News) - Utusan Jepang untuk PBB telah meminta Dewan Keamanan PBB menggelar sidang menanggapi peluncuran roket yang dilakukan oleh Korea Utara, Rabu.
"Menyusul peluncuran yang diyakini Jepang sebagai peluru kendali jarak jauh, Duta Besar Jepang Tsuneo Nishida mengatakan... permintaan itu diajukan kepada Ketua Dewan, Maroko," demikian laporan Kyodo News dari New York. Jiji Press mengeluarkan laporan yang sama.
Kyodo pekan lalu melaporkan, pertemuan pendahuluan para diplomat di dalam dan luar DK-PBB telah mulai berlangsung dengan tujuan melihat apa tindakan yang akan dikenakan terhadap Pyongyang.
Jepang, Amerika Serikat dan Korea Selatan sepakat untuk mendesak Dewan Keamanan meningkatkan sanksi terhadap Korea Utara seberat yang diterapkan kepada Iran, demikian laporan Asahi Shimbun pekan lalu.
Sanksi yang dimaksud akan termasuk penambahan daftar organisasi, entitas keuangan maupun perorangan untuk dikenai pembekuan asset.
(T008/H-AK)
"Menyusul peluncuran yang diyakini Jepang sebagai peluru kendali jarak jauh, Duta Besar Jepang Tsuneo Nishida mengatakan... permintaan itu diajukan kepada Ketua Dewan, Maroko," demikian laporan Kyodo News dari New York. Jiji Press mengeluarkan laporan yang sama.
Kyodo pekan lalu melaporkan, pertemuan pendahuluan para diplomat di dalam dan luar DK-PBB telah mulai berlangsung dengan tujuan melihat apa tindakan yang akan dikenakan terhadap Pyongyang.
Jepang, Amerika Serikat dan Korea Selatan sepakat untuk mendesak Dewan Keamanan meningkatkan sanksi terhadap Korea Utara seberat yang diterapkan kepada Iran, demikian laporan Asahi Shimbun pekan lalu.
Sanksi yang dimaksud akan termasuk penambahan daftar organisasi, entitas keuangan maupun perorangan untuk dikenai pembekuan asset.
(T008/H-AK)
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2012
Tags: