Kendari (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari mereka yang akan bersaksi dalam kasus tindak pidana hingga November 2012 sebanyak 616 permohonan.

"Jumlah tersebut cenderung meningkat tajam hingga hampir 100 persen dibandingkan tahun 2011 sebanyak 340 permohonan perlindungan," kata Humas LPSK, Maharani Siti Sophia, di Kendari, Rabu.

Jumlah tersebut diprediksi akan bertambah pada tahun-tahun mendatang karena masih ada beberapa daerah yang masih nihil permohonan.

LPSK yakin bahwa daerah yang nihil permohonan perlindungan bukan karena para saksi bebas dari ancaman tetapi mungkin saja masih awam mekanisme pelaporan sehingga perlu digalakkan sosialisasi ke daerah-daerah, kata Maharani.

Data Humas LPSK bahwa dari 616 permohonan perlindungan menempatkan Provinsi Jawa Tengah sebagai penyumbang laporan terbanyak yakni 128 diikuti Jakarta 102 permohonan.

Provinsi Papua, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan masing-masing hanya ada satu permohonan. Provinsi lainnya berkisar belasan dan puluhan permohonan perlindungan.

Sementara provinsi yang nihil permohonan adalah Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Aceh.

"Mudah-mudahan daerah yang tidak memiliki data permohonan perlindungan saksi dan korban benar-benar karena tidak ada ancaman. Tetapi, ada kemungkinan karena kesulitan akses pelaporan," katanya.

Padahal, pelaporan perlindungan saksi dan korban dari luar daerah tidak harus yang bersangkutan datang ke kantor LPSK di Jakarta tetapi dapat pula memanfaatkan sarana surat atau melalui email.
(s032)