Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil menjelaskan pihaknya telah mengajukan nama calon penjabat (Pj) Bupati Bekasi sesuai dengan prosedur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sudah diajukan sesuai prosedur, dinamika selalu ada. Ujungnya bukan di provinsi tapi di Kementerian Dalam Negeri," kata Gubernur Ridwan Kamil, di Kota Bandung, Senin.

Sebagai informasi, sebanyak 15 kepala daerah kabupaten dan kota di Jawa Barat akan menuntaskan masa jabatan pada 2023 dan yang terdekat, masa jabatan kepala daerah Kabupaten Bekasi akan berakhir pada Mei 2023.

Saat ini roda Pemerintahan Kabupaten Bekasi, dipimpin Dani Ramdan yang dilantik menjadi Pj Bupati Bekasi berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No: 131.32-1178 tahun 2022 per tanggal 12 Mei 2022.

Saat dimintai tanggapan terkait pro kontra tentang Dani Ramdan untuk kembali menjabat PJ Bupati Bekasi, Gubernur Ridwan Kamil menyampaikan bahwa tugas Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya menyampaikan aspirasi.

Di mana nantinya keputusan ada dalam kebijakan Kementerian Dalam Negeri.

"Sehingga pertanyaan itu lebih tepatnya kepada pengambilan keputusan di ujung yaitu Kementerian Dalam Negeri, tugas kami hanya menyampaikan aspirasi dari daerah, kemudian ke provinsi untuk diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri," kata dia.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan akan ada 15 kepada daerah di Jawa Barat yang berakhir masa jabatannya pada 2023 ini.

"Dimulai di bulan Mei ada satu yaitu Kabupaten Bekasi. Terus bulan September itu ada enam di antaranya adalah Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Sukabumi, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang akan selesai di bulan September 2023," ujar Dedi Supandi.

Pada bulan Oktober, dia menyampaikan akan ada satu kabupaten kota yang berakhir masa jabatan kepala daerahnya, yaitu Kota Cimahi dilanjutkan pada bulan November, yaitu Kota Tasikmalaya.

Dan bulan Desember ada enam kabupaten kota lagi di antaranya Majalengka, Cirebon, Kuningan termasuk Banjar dan Kabupaten Bandung Barat.

"Jadi total semuanya akan ada habis masa jabatan kepala daerah di 2023 ini sebanyak 15 ditambah satu provinsi jadi ada 16," katanya.

Saat disinggung mengenai kesiapan, Dedi menyampaikan, sesuai dengan aturan yang ada di mana Pemerintahan Provinsi melalui Gubernur Jawa Barat mengusulkan tiga nama calon PJ bupati dan wali kota ke Kemendagri.

Selain itu, DPRD tingkat kabupaten kota juga berhak mengirimkan tiga nama calon.

"Kalau standar kualifikasi calon (PJ) Bupati Wali kota mereka adalah yang menduduki jabatan tinggi Pratama. Ya kalau di kabupaten kota yang mempunyai jabatan tinggi Pratama dengan setara eselon dua itu adalah Sekda kabupaten kota. Kalau di provinsi ya seluruh Kepala Dinas, kepala biro, asisten-asisten," kata Dedi.

Adapun mengenai kepala daerah Kabupaten Bekasi yang akan habis pada Mei 2023, Dedi mengatakan pihaknya telah mengusulkan tiga nama dengan meramu usulan Pemprov dan DPRD tingkat kabupaten/kota.


Baca juga: Usulan DPRD Bekasi mengganti penjabat bupati dinilai tak mendasar