Hakim tolak gugatan praperadilan MAKI terkait kasus "kardus durian"
10 April 2023 20:07 WIB
Arsip foto - Bukti Uang Suap Tim Jaksa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti uang suap senilai Rp 1,5 miliar yang dimasukkan ke dalam kardus durian Thailand saat sidang lanjutan kasus suap Kemenakertans dengan terdakwa Dharnawati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/12). Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. (FOTO ANTARA/Andika Wahyu)
Jakarta (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus "kardus durian" yang diduga melibatkan Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar.
"Menyatakan permohonan praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Samuel Ginting dalam persidangan di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Jakarta, Senin.
Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan MAKI "error in objecto" atau memiliki kekeliruan terhadap objek yang digugat dan menerima eksepsi yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, hakim menyatakan pula MAKI tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan praperadilan karena surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan yang dimiliki MAKI telah kedaluwarsa sejak 9 November 2019.
Baca juga: PBNU dukung KPK buka kembali kasus "Kardus Durian"
Dengan demikian, dalam pokok perkara, Pengadilan Jakarta Selatan memutuskan menyatakan praperadilan dari MAKI selaku pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada mereka sejumlah nihil.
Sebelumnya sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis, MAKI dalam gugatannya menilai KPK telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah pada kasus kardus durian.
Kasus kardus durian bermula saat tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans Dadong Irbarelawan pada 25 Agustus 2011.
Selain itu, KPK juga menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati bersamaan dengan barang bukti uang senilai Rp1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian.
Baca juga: KPK sebut telah lakukan gelar perkara skandal "kardus durian"
Baca juga: MAKI dukung KPK usut tuntas skandal kardus durian
"Menyatakan permohonan praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Samuel Ginting dalam persidangan di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Jakarta, Senin.
Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan MAKI "error in objecto" atau memiliki kekeliruan terhadap objek yang digugat dan menerima eksepsi yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, hakim menyatakan pula MAKI tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan praperadilan karena surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan yang dimiliki MAKI telah kedaluwarsa sejak 9 November 2019.
Baca juga: PBNU dukung KPK buka kembali kasus "Kardus Durian"
Dengan demikian, dalam pokok perkara, Pengadilan Jakarta Selatan memutuskan menyatakan praperadilan dari MAKI selaku pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada mereka sejumlah nihil.
Sebelumnya sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis, MAKI dalam gugatannya menilai KPK telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah pada kasus kardus durian.
Kasus kardus durian bermula saat tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans Dadong Irbarelawan pada 25 Agustus 2011.
Selain itu, KPK juga menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati bersamaan dengan barang bukti uang senilai Rp1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian.
Baca juga: KPK sebut telah lakukan gelar perkara skandal "kardus durian"
Baca juga: MAKI dukung KPK usut tuntas skandal kardus durian
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023
Tags: