Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI dijadwalkan kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Selasa (11/4).
"Jadi dong, besok pukul 14.00 WIB. Lanjutan rapat yang sebelumnya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kepada ANTARA di Jakarta, Senin.
Dia memastikan anggota Komite TPPU sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani akan hadir dalam rapat tersebut.
Selain itu, Ketua Komite TPPU sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Sekretaris Komite TPPU sekaligus Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga dijadwalkan hadir.
Baca juga: Komisi III akan gelar rapat hadirkan Mahfud-Sri Mulyani
Sahroni mengatakan rapat tersebut merupakan kelanjutan dari rapat yang berlangsung pada 29 Maret 2023.
Menurut dia, rapat tersebut bertujuan memberikan laporan tentang isu transaksi keuangan janggal senilai Rp349 triliun yang masih simpang siur.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan bahwa rapat yang digelar pada Selasa (11/4) dengan Komite TPPU untuk menindaklanjuti terkait data transaksi keuangan Rp349 triliun yang dipaparkan oleh Mahfud MD dengan data yang disampaikan oleh Sri Mulyani.
"Jadi yang kemarin soal perbedaan data kan kita sudah dapat penjelasan dari kedua belah pihak, perbedaan itu kan breakdown, oke perbedaan breakdown oke, tapi tindak lanjutnya seperti apa? Itu yang kita mau tahu," ujar Habiburokhman dikonfirmasi terpisah di komplek parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca juga: Anggota DPR usulkan hak angket untuk transaksi Rp349 triliun Kemenkeu
Dia menyebut bahwa Komisi III DPR memberikan kesempatan luas kepada kedua menteri yang sama-sama duduk di Komite TPPU itu untuk melakukan konsolidasi terkait data.
"Beberapa jam lalu kalau enggak salah mereka konpers sudah ada hasil ini. Jadi ketemu data versi Bu Sri Mulyani begini, versi Mahfud begini ya oke enggak ada masalah, tapi tindak lanjutnya seperti apa, gitu," kata dia.
Baca juga: Pakar usulkan Mahfud rekonsiliasi dengan Kemenkeu dan PPATK soal data
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan tidak ada perbedaan data antara data yang disampaikan olehnya dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait kasus transaksi janggal di Kemenkeu.
"Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menkopolhukam sebagai Ketua Komite TPPU di Komisi III DPR RI, tanggal 29 Maret 2023, dengan yang disampaikan oleh Ibu Menkeu di Komisi XI DPR RI, tanggal 27 Maret 2023," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta, Senin.
Baca juga: Mahfud sambut pernyataan Wamenkeu soal kesamaan data transaksi janggal
Baca juga: Mahfud tegaskan tak ada perbedaan data soal transaksi janggal Kemenkeu
Menurut dia, sumber data yang dimiliki oleh keduanya adalah sumber yang sama, yaitu data agregat atau data uang yang keluar dan masuk di Kementerian Keuangan berdasarkan laporan hasil analisis atau LHA PPATK sejak tahun 2009 sampai dengan 2023.
Sebelumnya, Selasa, 21 Maret 2023, Komisi III DPR telah menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu.
Kemudian, Komisi III DPR telah menggelar rapat serupa dengan Menkopolhukam Mahfud MD dengan agenda pembahasan yang sama pada Rabu, 29 Maret 2023.
Selanjutnya pada Kamis (6/4), Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat bersama pakar hukum perbankan Yunus Husein dan pakar hukum pidana pencucian uang Yenti Garnasih guna meminta penjelasan terkait transaksi sebesar Rp349 triliun di Kemenkeu.
Baca juga: Mahfud: Komite TPPU bentuk satgas usut transaksi janggal Kemenkeu
Baca juga: Fahri Hamzah dukung Mahfud bongkar transaksi janggal di Kemenkeu
Baca juga: Wamenkeu: Catatan transaksi janggal Menkeu sama dengan Menko Polhukam
Komisi III kembali gelar rapat bersama Komite TPPU pada Selasa
10 April 2023 16:09 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. ANTARA/Handout/aa.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023
Tags: