Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap mewujudkan Jakarta bebas asap rokok dengan cara menerapkan sanksi pencabutan tunjangan kinerja daerah terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang tertangkap merokok di kawasan dilarang merokok (KDM).

"Kami sedang menyusun draf untuk memperkuat implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50/2012 tentang Kawasan Dilarang Merokok," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menggelar rapat bersama koalisi masyarakat anti asap rokok di Balai Kota, Selasa siang,

Ia mengatakan, perda yang mengatur larangan merokok tersebut hingga saat ini masih belum optimal sehingga harus diperkuat lagi.

"Saya sudah minta tim untuk membuatkan draf, nanti kami serahkan ke Sekretaris Daerah dan BPKP agar segera disahkan," ujarnya.

Basuki mengungkapkan, sejumlah usulan akan dimasukkan ke dalam draf tersebut.

"Ancaman pencabutan tunjangan kesejahteraan daerah (TKD) bagi seluruh PNS di Jakarta yang tertangkap atau terbukti merokok dalam area KDM," ungkapnya.

Ancaman sanksi tersebut diusulkan karena sanksi yang terkandung dalam Pergub 50 Tahun 2012 rentan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pergub tersebut mengancam penurunan pangkat kepada PNS yang kedapatan merokok di tempat-tempat umum. "Kalau aturan ini bisa berjalan, akan menjadi shock therapy," ungkapnya.

Basuki menambahkan, sanksi serupa akan diterapkan bagi pengelola gedung swasta, apabila lemah dalam mengawasi aktivitas perokok. Pengusaha angkutan umum juga akan terkena dampaknya meski secara teknis belum dapat dijelaskan," tambahnya. (ANT306/N002)