Kemenag siapkan pembentukan lembaga sertifikasi profesi di pusdiklat
10 April 2023 15:48 WIB
Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kemenag, Mastuki, saat beraudiensi ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). (FOTO ANTARA/HO-Kemenag)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama beraudiensi ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam rangka persiapan pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kementerian Agama.
"Kementerian Agama sudah saatnya memiliki LSP agar memudahkan akselerasi peningkatan kompetensi SDM yang profesional dan moderat," kata Kepala Pusdiklat Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kemenag, Mastuki, dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan selama ini pelatihan yang dilaksanakan di Pusdiklat Kemenag meliputi pembentukan jabatan dan peningkatan kompetensi aparatur sipil negara (ASN). Sejumlah jabatan administrasi dan jabatan struktural dilatih di Pusdiklat Administrasi.
Adapun jabatan fungsional dan teknis bidang pendidikan dan keagamaan seperti guru, pengawas madrasah/PAI, kepala madrasah, dosen perguruan tinggi keagamaan, penyuluh agama, pembimas, dan penghulu dilatih di Pusdiklat Teknis.
"Khusus di bidang keagamaan, Pusdiklat juga bertanggung jawab meningkatkan kompetensi SDM layanan keagamaan lain seperti penceramah, auditor syariah di bidang zakat, nadhir wakaf, penyelia halal, petugas dan pembimbing haji/umroh, dan sebagainya," kata dia.
Mastuki menjelaskan alasan mengapa Kemenag perlu membentuk LSP karena cakupan tugas, sasaran, dan lingkup kerja, serta jumlah ASN Kemenag yang sangat besar.
Di samping itu, pembentukan LSP juga diperkuat oleh transformasi kelembagaan Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM).
"Total SDM Kemenag yang menjadi sasaran pelatihan mencapai 1.913.387 orang. Sebagian besar dari jumlah itu adalah non-ASN yakni elemen masyarakat yang terkait dan membantu tugas dan fungsi Kemenag, baik bidang pendidikan agama maupun keagamaan", katanya.
Dengan demikian, kata dia, Kemenag sudah saatnya memiliki LSP agar memudahkan akselerasi peningkatan kompetensi SDM yang profesional dan moderat.
Selain itu, LSP menjadi jawaban atas tuntutan dunia kerja berdasar kerangka kualifikasi nasional dan kebutuhan sertifikasi di berbagai bidang kerja.
"Tak terkecuali layanan pendidikan dan keagamaan," demikian Mastuki.
Baca juga: UIHC-Kementerian bersinergi perkuat SDM halal
Baca juga: Kemendikbud: Pendidikan dianggap gagal jika sumber daya manusianya kurang berakhlak
Baca juga: 75 ribu guru madrasah mendapatkan pelatihan Google for Education
Baca juga: Kemendikbud membuka beasiswa pelatihan koding untuk guru dan siswa madrasah
"Kementerian Agama sudah saatnya memiliki LSP agar memudahkan akselerasi peningkatan kompetensi SDM yang profesional dan moderat," kata Kepala Pusdiklat Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kemenag, Mastuki, dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan selama ini pelatihan yang dilaksanakan di Pusdiklat Kemenag meliputi pembentukan jabatan dan peningkatan kompetensi aparatur sipil negara (ASN). Sejumlah jabatan administrasi dan jabatan struktural dilatih di Pusdiklat Administrasi.
Adapun jabatan fungsional dan teknis bidang pendidikan dan keagamaan seperti guru, pengawas madrasah/PAI, kepala madrasah, dosen perguruan tinggi keagamaan, penyuluh agama, pembimas, dan penghulu dilatih di Pusdiklat Teknis.
"Khusus di bidang keagamaan, Pusdiklat juga bertanggung jawab meningkatkan kompetensi SDM layanan keagamaan lain seperti penceramah, auditor syariah di bidang zakat, nadhir wakaf, penyelia halal, petugas dan pembimbing haji/umroh, dan sebagainya," kata dia.
Mastuki menjelaskan alasan mengapa Kemenag perlu membentuk LSP karena cakupan tugas, sasaran, dan lingkup kerja, serta jumlah ASN Kemenag yang sangat besar.
Di samping itu, pembentukan LSP juga diperkuat oleh transformasi kelembagaan Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM).
"Total SDM Kemenag yang menjadi sasaran pelatihan mencapai 1.913.387 orang. Sebagian besar dari jumlah itu adalah non-ASN yakni elemen masyarakat yang terkait dan membantu tugas dan fungsi Kemenag, baik bidang pendidikan agama maupun keagamaan", katanya.
Dengan demikian, kata dia, Kemenag sudah saatnya memiliki LSP agar memudahkan akselerasi peningkatan kompetensi SDM yang profesional dan moderat.
Selain itu, LSP menjadi jawaban atas tuntutan dunia kerja berdasar kerangka kualifikasi nasional dan kebutuhan sertifikasi di berbagai bidang kerja.
"Tak terkecuali layanan pendidikan dan keagamaan," demikian Mastuki.
Baca juga: UIHC-Kementerian bersinergi perkuat SDM halal
Baca juga: Kemendikbud: Pendidikan dianggap gagal jika sumber daya manusianya kurang berakhlak
Baca juga: 75 ribu guru madrasah mendapatkan pelatihan Google for Education
Baca juga: Kemendikbud membuka beasiswa pelatihan koding untuk guru dan siswa madrasah
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2023
Tags: