Jakarta (ANTARA) - Pemerintah dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI menyatakan dukungan terkait pembahasan revisi Undang Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) agar segera ditindaklanjuti sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat.

Diwakilkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pemerintah mengungkap telah menyiapkan panitia kerja untuk menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE tersebut.

"Pemerintah siap untuk tindak lanjuti hal ini sampai dengan selesainya pembahasan dan penetapan revisi UU ITE ini dengan cepat. Melalui Keputusan Menteri Kominfo nomor 120 tahun 2023 kami telah membentuk panitia kerja dari pemerintah untuk membahas RUU ITE," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate di Gedung DPR RI, Senin.

Baca juga: Kemenkominfo rilis buku elektronik tentang ASEAN bertajuk "ASEANPedia"

Panitia Kerja tersebut dipimpin oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dengan Wakil Ketua yaitu Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Asep Nana Mulyana.

Johnny lebih lanjut mengatakan dalam RUU ITE, pemerintah mengajukan tambahan berupa norma restorative justice untuk dibahas dalam perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Pengajuan materi itu didapatkan dari hasil diskusi publik yang dilakukan Kemenkominfo pada September dan Desember 2022 yang membahas pentingnya revisi regulasi ITE.

"Usulan ini direncanakan akan dimuat dalam dua bagian dalam RUU ITE. Yakni restorative justice sebagai upaya penyelesaian tindak pidana yang merupakan delik aduan. Di pasal 25 ayat 5 RUU ITE. Dan di bagian penjelasan, di mana bentuk aplikasi restorative justice yang dimaksud adalah penyelesaian di luar pengadilan," ujar Johnny.

Baca juga: Kemenkominfo ajak negara lain buat panduan tangani hoaks di ASEAN 2023

Selain usulan tersebut, Johnny mengatakan pemerintah juga mengajukan adanya sepuluh ketentuan yang akan dihapus namun tidak merincinya.

Meski begitu, dikarenakan RUU ITE diajukan bertepatan dengan penetapan UU KUHP yang baru maka perlu ada harmonisasi sehingga tidak terjadi kekosongan hukum.

"Pemerintah siap menyelesaikan pembahasan ini sebagaimana Komisi I DPR RI harapkan, masyarakat umum harapkan, sehingga UU ini nantinya bisa betul-betul diterapkan dan bermanfaat," kata Johnny.

Dalam rapat kerja tersebut disepakati bahwa pembahasan RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE akan dilakukan pada Masa Persidangan V tahun sidang 2022-2023 tepatnya pada 16 Mei - 13 Juni 2023.

DPR juga memutuskan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU tersebut dengan total 25 anggota yang terdiri atas para perwakilan fraksi.

Baca juga: Pemerintah usulkan tujuh perubahan materi dalam revisi kedua UU ITE